Banjir di Pesisir Delta Kapuas? Ini Analisis Yayasan Natural Kapital Indonesia

- 12 Desember 2020, 15:58 WIB
Ilustrasi banjir.
Ilustrasi banjir. /Pixabay/Hans Braxmeier/

WARTA PONTIANAK - Lanskap ekosistem rawa gambut pesisir Delta Kapuas merupakan bentang alam yang didelineasi berdasarkan fungsi ekologis-hidrologi ekosistem rawa gambut dan daerah aliran sungai.

Area ini meliputi 6 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Kota Pontianak, Kubu Raya, sebagian dari Kabupaten Landak dan Mempawah dengan luas 561.000 hektar. Lanskap ini merupakan lanskap penyangga ekologis kota Pontianak dari jasa lingkungan yang dihasilkan dari lanskap tersebut. Dalam lanskap tersebut, terdapat kubah gambut seluas 333 ribu ha dan Kawasan Hutan Lindung seluas 61 ribu ha.

Menurut analisis spasial Yayasan Natural Kapital Indonesia,  rata-rata kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas Kota Pontianak terjadi tiap tahunnya di Lanskap Gambut Pesisir Delta Kapuas (GPDK), dengan total luas mencapai 51.130 ha sejak 2015-2019. Selain itu, catatan banjir terbesar di Sungai Ambawang, Jalan TransKalimantan menunjukan terjadi pada akhir tahun 2019 dan terulang lagi di tahun 2020.

Baca Juga: BNPB Minta Sejumlah Daerah Ini Waspada Banjir

Kebakaran hutan yang massif di sisi lain semakin tingginya intensitas banjir di kawasan tersebut menjadi konfirmasi atas degradasi lahan gambut. Degradasi lahan gambut yang dimulai dengan kanalisasi serta pembersihan lahan untuk perkebunan akhirnya mengakibatkan dome gambut kehilangan fungsi hidrologi.

Selain itu menurut analisis YNKI tentang tingkat kerentanan lingkungan, dari 69 konsesi perusahaan di lanskap DKCP, 7% atau 5 konsesi berada di tingkat kerentanan yang sangat tinggi, 4 konsesi 6% di kerentanan yang tinggi, 12 konsesi (17%) dalam kondisi kerentanan sedang dan 48 konsesi (70%) berada di tingkat kerentanan lingkungan yang rendah.

Haryono, Direktur Yayasan Natural Kapital mengungkapkan pengelolaan pemanfaatan gambut di Lanskap GPDK perlu untuk diatur dengan mengoptimalkan sinergi dari para pihak terutama sektor private. Hal ini tak lepas dari adanya keterbatasan pemerintah daerah dalam pemulihan gambut.

Baca Juga: BPBA Catat 18 Ribu Warga Aceh Utara Mengungsi Akibat Banjir

“Pengelolaan dan pemanfaatan lahan gambut pada Lanskap Delta Kapuas harus ditata ulang dengan memanggil tanggung jawab dari para pihak yang selama ini telah mendapatkan manfaat dari pengelolaan sebelumnya,” ungkap Haryono dalam keterangan pers yang diterima Warta Pontianak, Sabtu 12 Desember 2020.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x