WARTA PONTIANAK – Menghadapi perayaan Natal 2020, Polresta Pontianak Kota memastikan akan memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan melangsungkan ibadah di setiap Gereja di Kota Pontianak.
Sesuai dengan peraturan, akan ada perubahan konsep pada saat pengamanan perayaan Natal kali ini, mengingat kondisi Pandemi Covid-19, terlebih Kota Pontianak masih dinilai rawan akan penyebaran Covid 19.
“Rencana pengamanan Natal kami, mengacu pada peraturan Mentri Agama nomor 23 tahun 2020 saat umat Nasrani akan melakukan ibadah, ada pembatasan maksimal 50 persen kapasitas dari Gereja,” ungkapnya.
Baca Juga: Hati-hati! Nama Karolin Dicatut Untuk Penipuan Bantuan Gereja
Tidak hanya itu, polisi juga akan meminta pihak gereja untuk menerapkan 3 M (mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker) bagi umat yang akan menjalankan ibadah.
“Kami juga meminta kepada pihak gereja untuk mengatur seluruh umat yang akan melaksanakan ibadah, agar selalu menerapkan protokol kesehatan, karena dalam momen Natal merupakan hari yang ditunggu-tunggu dengan tetap menjaga kesehatan merupakan hal terpenting,” tambahnya.
Tidak hanya itu, polisi juga meminta pihak gereja agar secara berkala menyemprotkan cairan disinfektan sebelum maupun sesudah melaksanakan ibadah.
Baca Juga: Kapolda Pimpin Langsung Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak
“Hal ini agar umat yang melaksanakan ibadah, dapat terjaga kesehatannya, sehingga hal ini perlu disiapkan oleh pihak gereja, jika diperlukan kami akan bantu,” tuturnya.