Masyarakat Kota Singkawang Diimbau Jaga Keharmonisan Sesama Umat

- 24 Desember 2020, 23:24 WIB
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang, agar mematuhi surat edaran Menteri Agama no 23 tahun 2020, tanggal 30 November 2020 dan surat edaran Wali Kota Singkawang no 400 tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020.

"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang dan pengunjung yang akan berkunjung ke Kota Singkawang, agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan Menteri Agama dan Wali Kota Singkawang," ujar Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo.

Selain itu, masyarakat Kota Singkawang diminta untuk menjaga keharmonisan sesama umat, terutama kepada masayarakat yang sedang merayakan Natal 2020.

Baca Juga: Misa Natal di Ketapang Dipastikan Aman dan Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

"Kita berharap kepada seluruh masyarakat agar saling menghargai dan saling menjaga keharmonisan yang selama ini telah terjaga. Dengan saling menghormati dengan saudara kita yang beragama Kristiani, agar dapat beribadah dengan aman, nyaman dan lancar," katanya.

Oleh karena itu, Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo akan menindak tegas kepada siapapun yang mencoba menggangu kemanan atau menghalangi ibadah Natal di Kota Singkawang.

"Kami tegaskan. Kami tidak segan segan melakukan tindakan hukum dengan tegas dan terukur apabila ada aksi - aksi yang mencoba menggangu atau menghalangi pelaksanaan ibadah Natal di Kota Singkawang," tegasnya.

Baca Juga: Menag Hadiri Misa Natal di Gereja Blenduk

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang untuk tidak melakukan serangkaian kegiatan apapun dalam rangka merayakan tahun baru 2021.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x