WARTA PONTIANAK – Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak meneken perjanjian kinerja tahun 2021.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, perjanjian kinerja ini dalam rangka tolok ukur OPD dalam melakukan kegiatannya berdasarkan APBD yang telah disepakati.
Baca Juga: Lomba Penilaian Prokes Setiap OPD, Windy: Penilaian Dilakukan Secara mendadak
“Tujuan utama perjanjian kinerja ini adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur," ujarnya usai penandatanganan perjanjian kinerja oleh kepala OPD di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Rabu, 3 Januari 2021.
Edi menjelaskan, perjanjian kinerja ini merupakan wujud komitmen amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
“Perjanjian kinerja ini juga bisa sebagai dasar untuk kita mengevaluasi dan menilai capaian-capaian dan target-target yang sudah ditetapkan," kata dia.
Baca Juga: Dewan Desak OPD Segera Realisasikan APBD Perubahan
Ditambahkannya, perjanjian kinerja yang telah ditandatangani ini menjadi dasar dalam menilai keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah. Dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai, dokumen ini juga menjadi acuan bagi setiap kepala perangkat daerah yang dijabarkan secara berjenjang.