Kabur Dari Sel Tahanan Mapolsek Pontianak Utara, 2 Tahanan Ini Hukumannya Ditambah

- 20 Februari 2021, 20:38 WIB
2 tahanan yang kabur berhasil ditangkap di 2 lokasi berbeda
2 tahanan yang kabur berhasil ditangkap di 2 lokasi berbeda /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Sudah jatuh tertimpa tangga, kiasan tersebut layak disematkan oleh kedua tahanan berinsial F dan M yang kabur dari sel tahanan Mapolsek Pontianak Utara pada Jumat 19 Februari 2021 dini hari.

Keduanya kembali ditangkap usai berhasil kabur dengan menjebol dinding sel tahanan menggunakan sendok yang dimodifikasi untuk mengikis dinding sel tahanan hingga jebol.

Atas aksinya yang dinilai meresahkan tersebut, membuat kedua tahanan ini harus menanggung risikonya bahkan masa hukuman yang sebelumnya telah diberikan menjadi ditambah, akibat ulahnya sendiri.

Baca Juga: Pengejaran Hingga ke Sungai Pinyuh dan Batulayang, Kurang Dari 1 Hari Tahanan Kabur Berhasil Dibekuk

“Tentu, atas perbuatannya kabur dari sel tahanan kami akan laporkan ke Jaksa agar menjadi acuan bagi keduanya agar hukumannya ditambah karena insiden tersebut membuat keresahan masyarakat,” ujar Kepala Kepolisian Resort Pontianak Kota, Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo kepada awak media pada Sabtu 20 Februari 2021.

Padahal F yang merupakan residivis spesialis pelaku jambret ini awalnya di terancam hukuman 10 tahun penjara dan M residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor terancam 7 tahun penjara kini keduanya harus menanggung resiko dengan penambahan masa tahanan yang akan diajukan penyidik kepada Jaksa agar menjadi pertimbangan di dalam persidangan.

Baca Juga: Tak Hanya Kali Ini, Ternyata Tahanan Kabur di Polsek Pontianak Utara Sudah Pernah Terjadi

Sebelumnya 2 tahanan berinisial F dan M kabur dari sel tahanan di Mapolsek Pontianak Utara pada Jumat 19 Februari 2021 dini hari dengan menjebol dinding sel tahanan.

Namun kurang dari 24 jam kedua tahanan yang kabur ini berhasil kembali diamankan di tempat berbeda di Wilayah Pontianak Utara dan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah