Tega! Bukannya Menolong, 5 Pemuda Ini Jarah Barang di Lokasi Kebakaran Mempawah

- 20 Maret 2021, 23:47 WIB
5 pelaku yang tertangkap kamera sedang menjarah barang milik korban kebakaran
5 pelaku yang tertangkap kamera sedang menjarah barang milik korban kebakaran /Hamzah/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Seperti tidak memiliki belas kasihan terhadap korban kebakaran yang menghanguskan 5 ruko di Pasar Mempawah, 5 pemuda ini mendapat ganjarannya setelah diamankan Anggota Reskrim Polres Mempawah lantaran menjarah barang milik korban kebakaran di kawasan Pasar Mempawah Jalan G. M. Taufik Kelurahan Tengah Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah, Sabtu 20 Maret 2021, malam.

Peristiwa bermula ketika terjadi kebakaran hebat yang menghanguskan 5 buah ruko di Pasar tersebut. Kebakaran pun membuat pusat perhatian warga Mempawah yang mendatangi lokasi. Tak sedikit pula berusaha membantu pemadaman dengan alat seadanya selain petugas damkar yang berjibaku memadamkan api.

Hal inilah yang membuat ke 5 pelaku yang masing-masing berinisial YP, SP, SR, IS dan AS yang saat itu berada di lokasi memanfaatkan momen kelengahan dan kesibukan seluruh orang dengan berpura-pura menolong korban kebakaran.

Baca Juga: 5 Ruko di Depan Terminal Mempawah Ludes Terbakar

“Ke lima pelaku ini awalnya memang kami curigai, pasalnya pelaku membawa barang dagangan milik korban kebakaran yang seharusnya dievakuasi di tempat yang aman namun barang dagangan tersebut malah dipindahkan di dekat pasar belakang gedung perpusatakaan Kabupaten Mempawah,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Mempawah, AKP. Muhammad Resky Rizal saat diwawancarai awak media pada, Sabtu 20 Maret 2021.

Lokasi gedung memang agak berjauhan, sehingga membuat petugas Kepolisian yang berada di lokasi merasa curiga dan memantau serta mengikuti gerak gerik ke 5 pelaku ini. Benar saja, barang dagangan milik korban kebakaran malah disembunyikan di tempat lain jauh dari lokasi.

“Kecurigaan kami mengarah kepada 5 orang ini saat semua orang sibuk memadamkan dan mengevakuasi, pelaku ini memanfaatkan kelengahan orang, ini kan tak bisa dibiarkan, sudah orang lain kena bencana malah dicuri barang dagangannya, kan kasihan sama korban,” tambahnya.

Atas dasar itu, Kepolisian Resor Mempawah akan menerapkan hukuman maksimal, walaupun barang bukti yang diamankan hanya beberapa barang Sembako dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kami tegas, siapapun yang melakukan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Mempawah akan kami tindak, terlebih kepada 5 orang yang tidak memiliki belas kasihan kepada korban kebakaran,” tutupnya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x