Musnahkan Benda Import dari 16 Negara, Balai Karantina Pertanian Khawatir jadi Hama Penyakit

- 27 Agustus 2021, 19:22 WIB
Pemusnahan benda impor yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang berpotensi penyakit oleh petugas Balai Karantina Pertanian 1 Pontianak
Pemusnahan benda impor yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang berpotensi penyakit oleh petugas Balai Karantina Pertanian 1 Pontianak /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pontianak memusnahkan berbagai benda yang termasuk dalam media pembawa hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang di kirim dari 16 Negara di Instalasi Karantina Hewan dan Tumbuhan pada Jumat 27 Agustus 2021.

Berbagai benda tersebut berbentuk makanan hasil olahan, yakni daging, sosis, kornet, serta berbagai tanaman di musnahkan dengan cara di bakar dalam tungku pembakar yang kemudian di kubur di dalam tanah.

Barang yang didapat dari paket kiriman Kantor Pos dan petugas Bandara Internasional Supdio Pontianak di Kubu Raya ini berasal dari 16 negara antara lain Taiwan, Cina, Jerman, Hongkung, Prancis, Amerika Serikat, Thaan ndia, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Norwegia, Australia, Arab Saudi, Papua Nugini, dan Jepang.

Terdapat sejumlah faktor yang membuat barang impor ini diamankan dan kemudian dimusnahkan termasuk tidak dilengkapi dokumen kesehatan dan sertifikasi kesehatan.

"Pertama, barang - barang itu tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan Phytosanktary dari negara asal, selain itu Pemilik tidak melaporkan kepada Petugas Karantina Pertanian," ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Amir Hasanudin kepada wartawan pada Jumat 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Suap Bansos Kemensos, Kukuh Ariwibowo Nyatakan Tidak Tahu dan Membantah Minta Pemusnahan Barang Bukti

Atas dasar tersebut, benda yang dimusnahkan tersebut melanggar ketentuan sesuai dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000 Tentang Karantina hewan serta Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan, maka barang - barang itu harus di musnahkan.

"Selain melanggar ketentuan, berbagai barang dari luar negeri yang tidak dilengkapi dengan berbagai dokumen tersebut sangat lah berbahaya karena berpotensi menularkan penyakit," tambahnya.

Didunia saat ini, dijelaskannya terdapat 121 jenis penyakit yang berasal dari hewan, dan 65 antaranya berasal dari luar Indonesia dan belum masuk ke Indonesia, kemudian 700 jenis penyakit terhadap tanaman yang di sebabkan oleh virus dan bakteri, oleh sebab itu pihaknya mengaku bekerja keras berusaha mencegah penyakit - penyakit itu masuk. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x