“Muncul niat tersangka menghabisi nyawa korban, karena ada perlawanan. Korban akhirnya dihabisi dengan digorok lehernya,” ucap Iptu Indrawan Wira.
Tersangka terancam dengan pasal 365, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Sebelumnya warga digegerkan dengan penemuan jasad seorang pria yang meninggal di pinggir parit di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya pada 25 Februari 2023lalu.
Baca Juga: Di Kawasan Ini, Terduga Pelaku Pembunuhan Driver Ojek Online Diringkus Polisi
Diketahui jasad pria tersebut bernama Ahmad Faisal yang merupakan pengemudi ojek online.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tersangka diringkus polisi di sebuah kapal kayu saat hendak kabur dengan membawa motor korban. ***