PN Pontianak Eksekusi Sebidang Tanah Bukan Milik yang Berperkara, Dilaporkan ke Mahfud MD

- 4 April 2023, 01:56 WIB
Frendys Lu, korban mafia tanah dan mafia peradilan yang meminta keadilan telah melapor ke Menko Polhukam Mahfud MD
Frendys Lu, korban mafia tanah dan mafia peradilan yang meminta keadilan telah melapor ke Menko Polhukam Mahfud MD /Istimewa/

WARTA PONTIANAK - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak akan mengeksekusi sebidang tanah di Jalan Dewi Sartika, Pontianak hari ini Selasa 4 April 2023. Namun anehnya, sebidang tanah yang akan dieksekusi ternyata bukanlah milik pihak yang berperkara.

Persoalan kesalahan eksekusi objek perkara oleh PN Pontianak ini pun telah dilaporkan korban ke Menko Polhukam Mahfud MD. 

Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah tersebut tercatat atas nama Eka Luky Putra dengan nomor SHM 13765, dan bukanlah milik Frendys Lu alias Lu Sau Kiun yang berperkara dengan penggugat Erwin Teja. 

Baca Juga: Polsek Semparuk gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Masyarakat

Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 14 Februari 2012 dengan No.74/PDT.G/2003/PN.PTK jo No.29/PDT/2004/PT.PTK jo No.2650 K/PDT/2004 tentang perintah eksekusi lelang dengan tegas memerintahkan juru sita agar melaksanakan eksekusi barang yang merupakan milik tergugat Frendys Lu. Sedangkan, sebidang tanah yang akan disita oleh PN Pontianak bukanlah milik Frendys Lu.

Untuk itulah, kuasa hukum Eka Luky Putra, Haposan Jefrey Butar-butar, SH meminta agar PN Pontianak menunda atau menangguhkan eksekusi. Ia menyebut, pihaknya sudah mengirim surat perlawanan atau bantahan pada tanggal 31 Maret 2023 dan surat penundaan eksekusi SHM Nomor 13765 pada tanggal 3 April 2023 ke PN Pontianak .

SHM Nomor 13765 atas nama Eka Luky Putra tidak pernah tercantum sebagai objek sitaan dalam berita acara eksekusi perkara ini. Dikatakannya, Eka Luky Putra tidak ada hubungan dengan perkara yang menyandung Frendys Lu.

"Sudah jelas sebidang tanah yang akan disita oleh PN Pontianak adalah milik pihak lain dan bukanlah milik Frendys Lu," tegasnya, Selasa 4 April 2023.

Baca Juga: Renovasi Madrasah Ibtidaiyah Tertua di Pontianak, XL Jadikan Sekolah Tak Banjir Lagi

Menurut Jefrey, kliennya tidak pernah berperkara dengan penggugat Erwin Teja. Sehingga, ia mempertanyakan kenapa justru tanah milik Eka Luky Putra yang akan disita.

"Kami juga sudah mendaftarkan gugatan perlawanan via website online ke Mahkamah Agung," pungkasnya.

Sementara, tergugat Frendys Lu mengatakan, bahwa ia telah menjadi korban mafia peradilan dan mafia tanah melalui kerjasama konspirasi permufakatan jahat antara oknum petugas Kantor BPN Kota Pontianak dan oknum di PN Pontianak.

Padahal dalam kasus yang menyandungnya, mantan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Agung Wibowo telah dihukum dua tahun non palu, dan Sekretaris Panitera Pengadilan Negeri Pontianak Akis pensiun dini tahun 2017.

Putusan Ketua Komisi Yudisial, nomor 0150/L/KY/IV2015, tanggal 21 Nopembr 2017, menilai Agung Wibowo dan Akis terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Dasar Perilaku Hakim. Namun anehnya, pada 2 April 2023 muncul lagi aanmarning eksekusi pada Selasa 4 April 2023. 

"Saya mohon perlindungan hukum dengan Pemerintah Pusat karena Saya sudah menjadi korban mafia peradilan dan mafia tanah,” kata Frendys Lu.

Baca Juga: Tak Hanya di Mempawah dan Kubu Raya, Angin Kencang Landa Pontianak Robohkan Papan Reklame

Kemudian Frendys Lu menceritakan awal mula ia bisa bersengketa dengan Erwin Teja. Dalam ceritanya, sengketa berawal sedari tahun 2004 silam. Ketika itu, ia mengungkapkan kekesalannya ke awak media tentang pembangunan rumah permanen Erwin Teja yang mengakibatkan rumah miliknya yang bersebelahan dengan rumah Erwin Teja mengalami keretakan.

Kemudian, berita tentang rumahnya yang mengalami kerusakan akibat bangunan permanen milik Erwin Teja dimuat di salah satu media cetak. Lantas, Frendys Lu pun selanjutnya membicarakan permintaan ganti rugi atas rumahnya yang rusak ke Erwin Teja secara kekeluargaan. 

Namun, dalam perkembangannya, tiba-tiba Frendys Lu dipolisikan oleh Erwin Teja karena dituding telah melakukan pencemaran nama baik melalui pengaduannya yang dimuat di salah satu media cetak ketika itu.

Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Frendys Lu pun kemudian divonis selama enam bulan penjara. Tak sampai disitu, Erwin Teja kemudian melakukan gugatan perdata, dan putusan pengadilan kembali memenangkan Erwin Teja dan menetapkan Frendys Lu mesti membayar ganti rugi sebesar Rp575,5 juta.

Dalam negosiasi eksekusi, Frendys Lu berminat untuk membayar ganti rugi putusan perdata dengan uang tunai. Tapi, Erwin Teja menolak, dan kemudian tanpa ujung pangkal, tanah lahan kosong milik Eka Luky Putra tiba-tiba dijadikan objek eksekusi oleh PN Pontianak. Padahal, tanah tersebut bukanlah tanah dan bangunan milik Frendys Lu.

“Tanah lahan kosong yang akan dieksekusi itu milik anak saya, Eka Luky Putra. Sedangkan, tanah dan bangunan milik saya berada di bagian belakang,” ujar Frendy Lukito.

Baca Juga: Tiga Muda Mudi Terciduk Saat Pesta Narkoba di Dalam Kamar Hotel

Meski demikian, Frendys Lu mengatakan, kalaupun tanah dan bangunan miliknya akan dieksekusi, ia tetap akan melakukan perlawanan, karena proses peradilan dinialinya tidak adil, tidak netral dan memihak.

Dilanjutkanya, pada 24 Juni 2021, telah turun surat dari Dewan Pengawas Mahkamah Agung, tentang sanksi hukum terhadap Agung Wibowo dan Akis tahun 2017.

Atas dasar itu, ia berpendapat bahwa proses peradilan dan proses eksekusi yang salah objek telah melanggar hukum, sehingga Agung Wibowo dan Akis, ditindak secara tegas.

"Surat Dewan Pengawas Mahkamah Agung, 24 Juni 2021, ternyata tidak membuat takut para mafia peradilan di Pengadilan Negeri Pontianak dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak," tegasnya.

Pada 12 Mei 2022, Frendys Lu mendapat relas aanmarning, untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada 18 Mei 2022. Ketika itu, Frendys Lu membuat surat kronologi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Akmhad Fijarsyah Joko Sutrisno.

"Tanah kosong dengan sertifikat hak milik nomor 13765 atas nama Eka Luky Putra, tidak pernah tercantum sebagai objek sitaan dalam Berita Acara eksekusi. Tapi dilelang dengan melawan hukum, karena Pengadilan tidak pernah sita sertifikat hak milik nomor 13765 atas nama Eka Luky Putra," ujarnya.

PN Pontianak dinilainya telah mengeksekusi tanah milik pihak ketiga yan tidak pernah disita eksekusi secara melawan hukum. Tapi nyatanya terbit surat pemberitahuan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Minggu 2 April 2023, untuk dieksekusi pada Selasa 4 April 2023.

Ditambahkannya, persoalan ini pun sudah dilaporkannya ke Menko Polhukam Mahfud MD agar ditindak lanjuti.***

 

 

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah