Eksekusi Tanah Diwarnai Penolakan dan Protes, PN Pontianak Dinilai Sita Objek Bukan Milik Pihak Berperkara

- 4 April 2023, 14:16 WIB
Sebidang tanah yang dieksekusi PN Pontianak dinilai bukan milik yang berperkara
Sebidang tanah yang dieksekusi PN Pontianak dinilai bukan milik yang berperkara /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Eksekusi sebidang tanah seluas 635 meter persegi di Jalan Dewi Sartika oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada Selasa 4 April 2023 mendapatkan penolakan dan menuai protes dari keluarga pihak tergugat Frendys Lu.

Pihak keluarga tergugat Frendys Lu sempat meminta agar eksekusi  dapat ditunda, sehingga terjadi perdebatan yang cukup alot dengan juru sita PN Pontianak yang dibantu oleh petugas Polresta Pontianak dan TNI.

Meski demikian, juru sita PN Pontianak kemudian berhasil menyita sebidang tanah yang dinilai oleh keluarga Frendys Lu bukanlah milik pihak yang berperkara. Karena Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah tersebut tercatat atas nama Eka Luky Putra, dan bukanlah milik Frendys Lu alias Lu Sau Kiun yang berperkara dengan penggugat Erwin Teja. 

Baca Juga: PN Pontianak Eksekusi Sebidang Tanah Bukan Milik yang Berperkara, Dilaporkan ke Mahfud MD

Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 14 Februari 2012 dengan No.74/PDT.G/2003/PN.PTK jo No.29/PDT/2004/PT.PTK jo No.2650 K/PDT/2004 tentang perintah eksekusi lelang dengan tegas memerintahkan juru sita agar melaksanakan eksekusi barang yang merupakan milik tergugat Frendys Lu. Sedangkan, sebidang tanah yang akan disita oleh PN Pontianak bukanlah milik Frendys Lu.

Sebelumnya, kuasa hukum Eka Luky Putra, Haposan Jefrey Butar-butar, SH telah meminta agar PN Pontianak menunda atau menangguhkan eksekusi. Ia melakukan perlawanan dengan mengirim surat perlawanan atau bantahan pada tanggal 31 Maret 2023 dan surat penundaan eksekusi SHM Nomor 13765 pada tanggal 3 April 2023 ke PN Pontianak. Namun, sayangnya surat yang dikirimnya tersebut tidak ditanggapi oleh PN Pontianak.

Menurutnya, SHM Nomor 13765 atas nama Eka Luky Putra tidak pernah tercantum sebagai objek sitaan dalam berita acara eksekusi perkara ini. Ditegaskannya, Eka Luky Putra tidak ada hubungan dengan perkara yang menyandung Frendys Lu.

"Sudah jelas sebidang tanah yang akan disita oleh PN Pontianak adalah milik pihak lain dan bukanlah milik Frendys Lu," tegasnya, Selasa 4 April 2023.

Baca Juga: Polsek Semparuk gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Masyarakat

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah