Penolakan Tambang Emas PT SPM di Sanggau, Pengamat : Masyarakat Berhak Hidup Tenang Tanpa Pencemaran

- 19 Agustus 2023, 22:27 WIB
Herman Hofi Munawar, calon Ketua KONI Pontianak periode 2021-2025
Herman Hofi Munawar, calon Ketua KONI Pontianak periode 2021-2025 /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat Herman Hofi Munawar mengatakan, masyarakat berhak hidup tenang tanpa pencemaran karena hal itu dilindungi konstitusi. Penegasan tersebut disampaikan dosen hukum disalah satu perguruan tinggi di Kalbar itu saat menyoroti penolakan warga Desa Nanga Biang atas rencana beroperasinya pertambangan emas di sungai Kapuas yang dilakukan oleh PT. Satria Pratama Mandiri (SPM).

"Ketika masyarakat melakukan penolakan atas aktivitas pertambangan, hendaknya pemerintah dan APH tidak beranggapan bahwa masyarakat menjadi musuh mereka. Sebab masyarakat berhak hidup tenang tanpa pencemaran. Hidup tenang tampa pencemaran adalah hak konstutusi masyarakat," kata Herman Hofi Munawar, Sabtu 19 Agustus 2023.

Baca Juga: Tampil Lebih Gagah Plus Fitur Berlimpah, STARGAZER X Resmi Mengaspal di Kalbar

Dijelaskannya, bahwa masyarakat berhak hidup dalam lingkungan hidup yang sehat. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dilindungi dalam konstitusi setelah amandemen, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Adanya penolakan hendaknya disikapi dengan arif dan bijaksana, sembari melakukan evaluasi secara objektif tampa melihat kepentingan pihak-pihak tentu atas aktivitas pertambangan itu. Kepentingan masyarakat wajib di tempatkan teratas di atas kepentingan lainnya," ujar Herman.

Pengacara senior Kalbar itu mengingatkan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum hendaknya tidak menutup mata atas berbagai aktivitas pertambangan.

Baca Juga: 40 Driver Ojek Online Bangga Bisa Ikut Upacara HUT RI ke 78 di Keboen Sajoek Pontianak

"Harus ada kepastian, apakah telah sesuai dengan berbagai regulasi atau tidak. Jangan sampai terjadi gesekan atau konflik horizontal sebagai akibat lambannya pemda dan aparat penegak hukum dalam bersikap dan bertindak. Masyarakat juga harus waspada jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang berpotensi mengadu domba untuk kepentingannya pribadi," pesannya.

Terkait hak masyarakat untuk hidup tenang tanpa pencemaran diatur secara tegas dalam UUD 1945 yang telah diamandemen juga dan diatur pada pasal 65 Undang-undang Lingkungan Hidup bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x