WARTA PONTIANAK – Masih maraknya baliho bacaleg DPRD yang berbau ajakan dan kampanye, membuat Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kayong Utara, Kosasih mengimbau kepada Partai Politik (Parpol) untuk menutup konten ajakan di baliho
Selain itu, kepada kandidat yang akan berkontestasi pada 2024 mendatang, untuk menutupi nomor urut dan konten ajakan memilih di baliho yang sudah telanjur terpasang.
“Konten berisikan ajakan itu tidak diperbolehkan. Kemarin saya melihat banyak baliho bernomor urut, sehingga hal itu harus segera ditutup atau diganti saja,” kata Kosasih kepada wartawan, di Sukadana.
Namun demikian, menurutnya, baliho yang saat ini mengandung unsur kampanye belum bisa diberi sanksi karena jadwal kampanye belum dimulai.
“Kalau ada menunjukan ajakan atau visi dan misi atau dia mencantumkan nomor urut, itu kita nilai sebagai ajakan. Dan saat ini memang belum diperbolehkan. Sementara dari sisi aturan, baik di Bawasalu maupu PKPU, jika memang memang memiliki unsur kampanye, maka saat ini sanksinya tidak ada," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan kolaborasi dengan Pemda setempat untuk melakukan penertiban baleho kandidat yang akan bertarung pada 2024 mendatang, dengan menggunakan aturan penertiban umum
Baca Juga: Baliho Bacaleg Dipasang di Luar Jadwal, Ketua KPU Kayong Utara : Hal yang Wajar
"Mungkin kita sandingkan dengan peraturan lain, seperti ketertiban umum dengan pemda daerah. Sehingga kIta akan berkolaborasi menertibkan konten yang mengajak. Kita sudah melakukan pada bulan Mei berupa imbauan kepada partai politik sesuai PKPU15 agar tidak ada konten ajakan di baliho mereka," tutupnya. ***