Wali Kota Pontianak Rela Setir Bus Pergi ke Sidang Paripurna, Jabatannya Diberhentikan DPRD

- 24 Oktober 2023, 00:34 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono setir bus saat pergi ke sidang paripurna DPRD
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono setir bus saat pergi ke sidang paripurna DPRD /Dody Luber/Warta Pontianak

Meski pengumuman pemberhentian dikeluarkan terlebih dahulu, pemerintahan masih menjadi kewenangannya hingga 23 Desember 2023. Artinya, dirinya masih berhak mengeluarkan keputusan maupun kebijakan.

Baca Juga: DPRD Sambas Sambangi BNPP RI, Ini Hasilnya

"Selanjutnya, nanti ketika jabatan telah berakhir, akan dilanjutkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota selanjutnya," imbuhnya.

Selain pengumuman pemberhentian jabatannya yang akan berakhir dalam dua bulan ke depan, agenda sidang juga membahas Rancangan APBD tahun 2024 yang mana dirinya bersama Wakil Wali Kota ikut berperan dalam penyusunan anggaran tersebut.

"Fokus APBD 2024 kita ingin meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui sektor pendidikan dan kesehatan dengan pemberdayaan," ucap Edi.

Peningkatan kualitas infrastruktur dan melanjutkan pembangunan secara berkelanjutan juga menjadi prioritasnya. Antara lain jalan, drainase dan gedung-gedung kantor pemerintah.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Kalbar: Konsisten Terapkan SOP, Kunci Pelayanan Prima

"Pemberdayaan masyarakat dengan pelatihan-pelatihan keterampilan, kemudahan dalam mengakses permodalan dan sebagainya," katanya.

Menurut Edi, semua target sebagian besar tercapai bahkan ada yang melampaui. Akhir tahun ini dia terus memantau perkembangan Duplikasi Jembatan Kapuas I, Mal Pelayanan Publik dan trotoar serta pembangunan lainnya yang sudah diprogramkan tahun 2023 harus selesai.

"Jadi ini adalah tahun terakhir yang harus dituntaskan, mudah-mudahan tidak ada hambatan dari sisi cuaca maupun teknis," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah