Kanwil Kemenkumham Kalbar Rencanakan Peningkatan Kelas 4 UPT dan Pembentukan 3 UPT Baru

- 4 Desember 2023, 20:09 WIB
Rapat pengusulan peningkatan kelas empat Satuan Kerja Pemasyarakatan
Rapat pengusulan peningkatan kelas empat Satuan Kerja Pemasyarakatan /HMS/

WARTA PONTIANAK – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, didampingi Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Hernowo Sugiastanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini dan Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Iwan Pramori menggelar rapat pengusulan peningkatan kelas empat Satuan Kerja Pemasyarakatan, Senin 4 Desember 2023 di ruang rapat Kakanwil.

Empat UPT yang diusulkan untuk peningkatan kelas adalah Bapas Kelas II Pontianak menjadi Bapas Kelas I Pontianak, Lapas Kelas IIA Pontianak menjadi Lapas Kelas I Pontianak, Rutan Kelas IIA Pontianak menjadi Rutan Kelas I Pontianak, Lapas Kelas IIB Singkawang menjadi Lapas Kelas IIA Singkawang, juga pengusulan pembentukan UPT baru yaitu Rutan Ketapang, Lapas Khusus Narkotika dan Kanim Mempawah.

Tito mengatakan, mekanisme terkait peningkatan kelas dan pembentukan UPT baru yaitu adanya usulan dari UPT ke Kantor Wilayah yang selanjutnya ditindak lanjuti Kantor Wilayah dengan mengirimkan usulan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi selaku Unit Eselon I dari Lapas, Rutan, Bapas dan Kanim.

Setelahnya Kantor Wilayah dapat mengundang UPT beserta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Imigrasi serta Biro Perencanaan untuk menilai kelayakan usulan tersebut.

Untuk pembuatan UPT baru terutama Lapas Narkotika, butuh pendekatan ke anggota DPR Provinsi agar mendapatkan dukungan karena terkait dengan kunjungan Masa Reses Komisi III DPR RI yang menyatakan bahwa Lapas Narkotika belum dibutuhkan sebab adanya Restorative Justice (RJ) masih belum tepat.

Pada rapat juga dibahas mengenai status PPNPN pada lembaga pemerintahan. Kepala Kantor Wilayah menanggapi bahwa untuk tenaga pengamanan seharusnya memiliki batas usia maksimal 58 tahun karena mempertimbangkan tusi tenaga pengamanan itu sendiri.

Baca Juga: Gedung Baru UPT Laboratorium Kesehatan Pontianak Diresmikan, Edi Kamtono : Peralatannya akan Dilengkapi

Selain itu untuk tenaga pengamanan yang melewati batas usia tersebut dapat dialih fungsikan menjadi tenaga pramubakti agar tetap memberdayakan pegawai honorer yang telah mengabdi lama baik di Kantor Wilayah ataupun di Satuan Kerja.

Iwan Pramori memberikan tanggapan terkait dengan status PPNPN untuk Tahun 2024 sebaiknya dikembalikan kepada ketersediaan dana pada masing-masing UPT.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x