Pesan Kolaboratif Menuju Keadilan Ekologis lewat Nobar dan Diskusi Film Tanah Moyangku

- 22 Januari 2024, 11:36 WIB
Pesan Kolaboratif Menuju Keadilan Ekologis lewat Nobar dan Diskusi Film Tanah Moyangku
Pesan Kolaboratif Menuju Keadilan Ekologis lewat Nobar dan Diskusi Film Tanah Moyangku /HMS/

Sesi diskusi berikutnya pula Lani Ardiansyah, Aktivis Gemawan menyampaikan dengan lugas mengenai sejarah setelah kemerdekaan Indonesia yang terdapat payung hukum mengenai hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

"Ini diharapkan dapat menjadi sumber keadilan untuk masyarakat dalam mencari keadilan walaupun dalam faktanya di lapangan sangat tidak sesuai,“ ujarnya.

Bahwa dalam beberapa kali kesempatan saat melakukan audiensi bersama pihak instansi terkait. Pihak instansi terkait tersebut selalu mengedepankan adanya investasi yang pada akhirnya tidak memperhatikan kelestarian lingkungan.

Untuk itu, Gemawan yang juga saat ini melakukan berbagai pendampingan secara langsung di desa desa binaan.

“Kami menekankan bagaimana masyarakat mampu mengoptimalkan SDA itu secara bijak sehingga pada akhirnya juga mampu membangun kemandirian ekonomi mereka," ujar dia.

Baca Juga: Sempat Syok. Tersangka Film Porno Bima Prawira Mengaku Awalnya Diajak Main Film Religi

Disisi lainnya, ada berbagai macam permasalahan di lapangan yang menjadi hambatan dan tantangan untuk masyarakat. Dimana mereka harus berhadapan dengan aparat penegak hukum ketika berkonflik dengan perusahaan tempatnya bekerja.

"Oleh karena itu hal seperti ini penting untuk diperhatikan dalam kondisinya di lapangan. lewat momentum malam ini, ujar dia, kami mengajak para peserta yang hadir untuk ikut mengambil peran dalam pembangunan di desanya masing-masing khususnya untuk kawan-kawan generasi muda kabupaten mempawah," pungkasnya.

Dikesempatan yang sama, Catur Setiawati, Alumni Sigma Mempawah memaparkan mengenai bagaimana apa yang digambarkan dari film tersebut bahwa adanya ketimpangan dan ketidakadilan ruang mengakibat munculnya konflik. Data menunjukkan hampir 95% dikuasai oleh swasta.

"Ketika berbicara mengenai tata ruang ini merupakan hal yang sangat penting. Baik itu dalam hal distribusi sumber daya, dalam hal peruntukan ruang dan lahan serta lainnnya. Dan dalam menyusun tata ruang wilayah itu banyak hal yang harus diperhatikan, terutama dalam ruang tanah adat. Karena harus memperhatikan memperhatikan kearifan lokal khususnya hak atas tanah ulayat," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x