Awal Tahun, Kejari Sanggau Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Milyar Lebih

- 29 Februari 2024, 19:32 WIB
 Kejaksaan Negeri Sanggau saat menyetorkan ke kas negara uang pengganti maupun denda dari dua perkara korupsi ke salahsatu bank di Sangga
Kejaksaan Negeri Sanggau saat menyetorkan ke kas negara uang pengganti maupun denda dari dua perkara korupsi ke salahsatu bank di Sangga /Abang Indra/

WARTA PONTIANAK - Awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau telah melakukan penyelamatan keuangan negara yang berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di bumi daranante.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto menjelaskan, dua perkara korupsi dimaksud adalah pertama, perkara penyimpangan dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR) KUD Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau yang terjadi tahun 2019 -2020. Kedua, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDesa Malenggang Kecamatan Sekayam tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp. 1.248.884.000.

Baca Juga: Pj Bupati Sanggau Minta Instansi Pemerintah dan Swasta Bayar Zakat ke BAZNAS

Penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau tersebut, terang Adi Rahmanto, berasal dari pembayaran uang pengganti maupun uang denda yang telah dibayarkan terdakwa sehingga kerugian negara yang telah ditimbulkan dari perbuatan tindak korupsi tersebut berhasil dipulihkan untuk kemudian dapat dipergunakan bagi penyelengaraan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa hal ini adalah wujud dari komitmen Kejaksaan Negeri Sanggau dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sanggau," pungkasnya. (Abang Indra)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Abang Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x