Kasus Mayat Dalam Koper, Polisi Tetapkan Kakak Beradik Jadi Tersangka

- 4 Mei 2024, 11:45 WIB
Kasus Mayat Dalam Koper, Polisi Tetapkan Kakak Beradik Jadi Tersangka
Kasus Mayat Dalam Koper, Polisi Tetapkan Kakak Beradik Jadi Tersangka /

WARTA PONTIANAK - Kasus pembunuhan terhadap mayat perempuan berinisial RM (49) yang ditemukan meninggal dunia di dalam koper di sekitar Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, pada tanggal 25 April 2024 berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Sebanyak 2 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), dan Aditya Tofik Qurahman (21), yang mana keduanya merupakan kakak beradik.

Baca Juga: Ini Wajah AARN Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper

“Saudara AT yang merupakan adik kandung dari tersangka AARN yaitu membantu saudara tersangka AARN membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 3 Mei 2024.

Korban dan tersangka AARN diketahui bekerja di PT Kobe yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, di mana korban merupakan kasir dan tersangka bagian dari tim audit perusahaan.

Keduanya diketahui berada di Hotel Zodiak di Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 25 April 2024 untuk berhubungan badan. Namun di lokasi tersebut juga menjadi tempat tersangka membunuh korban akibat tersinggung ucapan.

“Motif dari pada tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima, tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi,” kata Wira.

“Sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan. Di samping itu, ada motif ekonomi yang mana ini mengambil uang korban,” sambungnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi melanjutkan, akibat tersinggung itu tersangka kemudian membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah