- Kedua belah pihak menyadari bahwa permasalahan tersebut adalah musibah atau cobaan dari tuhan yang maha kuasa bukan unsur kesengajaan.
- Kedua belah pihak sepakat tidak akan saling tuntut menuntut kelak dikemudian hari baik hukum pidana maupun terdata yang berlaku di NKRI.
- Pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua atas kejadian tersebut dan pihak kedua memaafkan.
- Pihak petama dan pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perkelahian tersebut.
Keduabelah pihak yang bertikai diantaranya merupakan dua Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja pada bagian mecanical dan SPV pelaksana pada subcon CCI 9.
Baca Juga: Ini Cerita Korban Perkelahian Antar Pengantre Solar Subsidi di SPBU Batulayang
Sedangkan dua yang lainya merupakan pekerja lokal yang bekerja dibagian Driver Mixer Truk dan Koordinator alat berat pada Subcon CCI 2. ***