WARTA PONTIANAK – Polresta Pontianak menangamankan 6 remaja yang masih di bawah umur yang diduga melakukan peyerangan di salah satu cafe d Jalan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur.
Aksi penyerangan menggunakan sajam dan sarung tersebut, sempat viral di media sosial dan membuat heboh Kota Pontianak, lantaran nyaris saja Sajam yang digunakan mengenai korban.
Walaupun begitu tidak laporan korban luka dalam peristiwa tersebut, namun kelompok remaja ini sebelumnya juga terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Nirbaya, Pontianak.
Dalam keterangan pressnya, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, sejumlah remaja tersebut telah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik untuk menjerat para pelaku yang saat ini berstatus Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)
“Masih kami dalami perannya masing-masing, nanti yang terbukti membawa senjata tajam akan disanksi pidana,” ujar Kombes Pol Adhe Hariadi pada press rilis di Mapolresta Pontianak, Minggu, 17 Maret 2024.
Pelaku remaja yang terbukti melakukan aksi penyerangan dan tawuran menggunakan senjata tajam akan dijerat dengan Undang-undang Darurat.
“Kami masih dalami, dan remaja yang meresahka masyarakat ini terancam hukumannya penjara 10 tahun,” tuturnya.
Fenomena kenakalan remaja yang terjadi di Kota Pontianak seperti perang sajam, perang sarung dan balap liar yang meresakan masyarakat ini polisi akhir akhir ibu gencar melakukan patroli dan razia rutin terhadap anak pada jam malam.