Cap Go Meh dan Tatung Singkawang Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

- 15 Oktober 2020, 22:02 WIB
TATUNG - Seorang Tatung sedang beratraksi saat Festival Cap Go Meh 2019 di Kota Singkawang.
TATUNG - Seorang Tatung sedang beratraksi saat Festival Cap Go Meh 2019 di Kota Singkawang. /WARTA PONTIANAK/SURYADI

WARTA PONTIANAK - Setelah melewati serangkaian prosedur administrasi dan proses penilaian, akhirnya Festival Cap Goh Meh dan Tatung Singkawang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional Tahun 2020 bersama dengan enam karya budaya asal Kalbar.

"Warisan budaya tak benda (WBTB) berdasarkan UNESCO Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage 2003 berarti praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan serta instrumen, objek, artefak dan ruang budaya yang terkait dengannya yang oleh masyarakat, kelompok dan dalam beberapa kasus, individu diakui sebagai bagian dari warisan budaya mereka," kata Kepala Bidang Kebudayaan PAUD dan Dikmas Disdikbud Kota Singkawang, Rindar Prihartono, Kamis, 15 Oktober 2020.

Warisan budaya tak benda ini, ditransmisikan dari generasi ke generasi, terus-menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok sebagai tanggapan terhadap lingkungan mereka.

"Interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka dan memberi mereka rasa identitas dan kontiunitas, sehingga mendorong penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kreativitas manusia," terang dia.

Dari konvensi inilah kemudian lahir Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang pokok pikirannya merupakan upaya Bangsa Indonesia untuk meningkatkan ketahanan dan kontribusi budaya di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan.

"Dalam pemajuan kebudayaan tersebut terdapat 10 (sepuluh) objek pemajuan kebudayaan yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan ritus," ungkapnya.

Kesemuanya ini merupakan representative nafas kebudayaan bangsa Indonesia yang keberadaannya harus dilindungi dan dilestarikan.

Rindar mengungkapkan, penetapan Festival Cap Go Meh dan Tatung Singkawang sebagai WBTB Nasional adalah merupakan kebanggaan daerah sekaligus pengakuan negara terhadap tradisi, ritus dan perayaan yang telah tumbuh dan berkembang di Kota Singkawang.

"Hal ini pula tentu menjadi label atau identitas Kota Singkawang sebagai daerah yang melahirkan tradisi ini," jelasnya.

Menurutnya, banyak versi Cap Go Meh dan Tatung Singkawang merupakan tradisi dan perayaan yang berumur 100 tahun atau bahkan lebih.

Tradisi ini bahkan sempat “terselubung” saat era Soeharto, dan mulai digelar kembali di era milenial saat Gus Dur menjadi Presiden.

"Usulan Cap Go Meh dan Tatung Singkawang sudah dimulai sejak Februari 2020 yang kemudian ditampung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk diseleksi," tuturnya.

Pamong Budaya Ahli I Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Timur Triono mengatakan, usulan warisan budaya tak benda itu dilaksanakan setiap tahun.

"Dari kabupaten/kota harus melengkapi usulan diawal tahun antara Januari-Februari untuk diusulkan ke provinsi, kemudian dari provinsi ke pusat," jelas dia.

Tahun ini, Pemkot Singkawang mengusulkan Cap Go Meh dan Tatung. Sebenarnya ada dua karya budaya di event ini, hanya saja pihaknya ingin budaya Cap Go Meh dan Tatung harus menyatu dan tidak bisa dipisahkan.

"Untuk Singkawang setiap CGM pasti ada tatungnya, sehingga mereka saling berkaitan," ujarnya.

Secara keseluruhan, katanya, ada 23 karya budaya di seluruh Kalbar yang diusulkan ke pusat. Hanya saja ada tujuh karya budaya yang lolos verifikasi, salah satunya Festival Cap Go Meh dan Tatung Singkawang. (***)

Editor: Suryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x