Bawaslu Kalbar Temukan 12 Pelanggaran yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

- 20 Oktober 2020, 17:32 WIB
Ilustrasi Kotak Suara
Ilustrasi Kotak Suara /Pikiran-rakyat.com/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Setidaknya, ada 12 pelanggaran yang dicatat oleh Bawaslu Kalbar terkait pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 saat masa kampanye Pilkada serentak 2020.

"Belasan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon, banyak ditemukan di Kabupaten Ketapang, Sintang dan Kapuas Hulu," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar Ruhermansyah, Selasa 20 Oktober 2020.

Ia menyebut, dari 12 pelanggaran yang ditindak, diantaranya 2 pelanggaran ditemukan di Ketapang, dan pelanggarnya adalah saksi dari 2 pasangan calon.

"Nantinya, setiap calon yang melanggar akan diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, dan jika sanksi tersebut diabaikan, maka akan diberikan sanksi administrasi," ujarnya.

Dalam tahapan kampanye tatap muka terbuka maupu tertutup, peserta maksimal berjumlah 50 orang, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Peserta kampanye diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Jadi, peserta kampanye diwajibkan untuk menggunakan masker dan mencuci tangan," ujarnya.

Ruhermansyah menambahkan, Sambas merupakan daerah yang hingga saat ini belum melakukan pelanggaran, sehingga patut di contoh oleh daerah lain.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah