Tengkawang, Tanaman Endemik Kalbar Yang Tak Terdaftar di HAKI

- 26 Oktober 2020, 17:27 WIB
Penandatanganan nota kesepakatan tentang Pengembangan Kekayaan Intelektual di Provinsi Kalbar dan Nota Kesepakatan tentang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah antara Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, di Ruang Praja I Kantor Gubernur Kalbar, Senin 26 Oktober 2020/Adpim Setda Kalbar/ Warta Pontianak.
Penandatanganan nota kesepakatan tentang Pengembangan Kekayaan Intelektual di Provinsi Kalbar dan Nota Kesepakatan tentang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah antara Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, di Ruang Praja I Kantor Gubernur Kalbar, Senin 26 Oktober 2020/Adpim Setda Kalbar/ Warta Pontianak. /Suria Mamansyah/

WARTA PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyayangkan tanaman asli Kalbar seperti tengkawang hingga sekarang belum didaftarkan Badan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Menurut Midji, sapaan akrab Gubernur Kalbar, tanaman itu hanya tumbuh di wilayah Kalbar saja dan berpotensi menjadi salah satu tanaman unggulan.

“Hasil pertanian yang asli dari kalbar seperti tengkawang itu juga harus memiliki Hak Kekayaan Intelektual, sebab (tengkawang) hanya bisa tumbuh di kalbar saja,” kata Sutarmidji saat melakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang Pengembangan Kekayaan Intelektual di Provinsi Kalbar dan Nota Kesepakatan tentang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah, di Ruang Praja I Kantor Gubernur Kalbar, Senin 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Banyak Karya di Kalbar Belum Terdaftar HAKI

Menurut mantan Walikota Pontianak ini, jika buah tengkawang didaftarkan ke HAKI, hal ini akan menjadi legalitas buah tengkawang bagi Kalbar agar tidak diklaim oleh daerah lain. Begitu juga dengan buah durian yang memiliki 12 varietas unggulan. Kemudian burung enggang, tenun kalengkang.

Baca Juga: Polda Kalbar Turunkan 800 Polantas di Operasi Zebra Kapuas 2020

Selain tidak akan diklaim daerah lain,  orang yang menciptakan karya itu sendiri akan mendapatkan royalti, baik dari penggunaan produk tersebut atau melalui penjualan.

Baca Juga: Operasi Zebra Kapuas 2020 Sasar Pengendara Tak Taat Protokol Kesehatan

“Ini akan meningkatkan daya saing di masyarakat, dan harus di daftarkan (HAKI) supaya terlindungi dan kita lestarikan," tegasnya. (*)

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x