Hampir 500 Narapidana Vonis Mati Dikirim ke Nusakambangan

- 27 Oktober 2020, 17:17 WIB
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Reyhard Silitonga menyambangi Lapas Klas II A Pontianak.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Reyhard Silitonga menyambangi Lapas Klas II A Pontianak. /Dika Febriawan/

WARTA PONTIANAK - Warga Binaan atau narapidana yang divonis hukuman mati akibat kasus narkoba di Indonesia jumlahnya fantastis.

Sebanyak 464 terpidana mati dari berbagai Lapas di seluruh Indonesia ini telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Dirjen PAS Minta Warga Binaan Pontianak Tetap Produktif

“Terpidana mati tersebut seluruhnya merupakan bandar narkoba, sementara untuk di Kalimantan Barat ( Kalbar ) sendiri sudah mengirimkan 43 bandar narkoba yang di hukum mati,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Reyhard Silitonga saat berkunjung ke Lapas Klas II A Pontianak, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Wapres sebut Merger Tiga Bank Syariah Tak Tutup Akses Modal UMKM

Selain Kalbar, terpidana mati tersebut juga berasal dari Lapas yang ada, seperti dari Jakarta, Banten, Lampung, Jawa Barat, Palembang, Yogyakarta dan Jawa timur yang seluruhnya sudah di kirim ke Lapas Nusakambangan.

Reyhard Silitonga juga memastikan, dalam waktu dekat akan ada lagi pengiriman terpidana mati ke Lapas Nusakambangan. (*)

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah