Masuk Zona Merah, Masyarakat Pontianak Tidak Patuhi Prokes

- 2 November 2020, 18:55 WIB
Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono
Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono /Humas Pemkot Pontianak/

WARTA PONTIANAK – Berdasarkan data peta sebaran kenaikan kasus Covid-19 yang dilansir Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Senin 2 November 2020, penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak dinyatakan dalam kategori zona merah.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, terjadinya peningkatan kasus Covid-19 disebabkan kurang patuhnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Tes swab atau uji usap yang dilakukan dengan jumlah yang banyak juga berdampak meningkatnya temuan kasus Covid-19.

Baca Juga: Dinkes Kalbar minta Petugas Lab Untan Patuhi Prokes

"Kita akan mengambil langkah-langkah konkrit dengan rutin menggelar razia masker, serta membatasi tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan," ujarnya.

Menurutnya, adapun tempat-tempat yang memiliki potensi terjadinya kerumunan orang, seperti kawasan waterfront, taman- taman dan lainnya akan dibatasi. Termasuk pelaksanaan resepsi pernikahan juga bakal dibatasi kembali.

Baca Juga: Singkawang Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19

"Kita juga akan melakukan kembali pembatasan aktivitas malam dengan membatasi waktu operasional usaha hingga pukul 21.00 WIB," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menambahkan, zona merah yang terjadi di Kota Pontianak disebabkan beberapa factor diantaranya, bertambahnya pasien meninggal dunia akibat Covid-19, penurunan jumlah pasien sembuh, meningkatnya positif rate serta jumlah tempat tidur di rumah sakit yang hampir penuh.

"Dari variabel itulah yang menentukan nilai agregat hingga menyebabkan Pontianak masuk risiko tinggi atau zona merah," jelasnya.

Baca Juga: Masuk Zona Merah, Gubernur Minta Walikota Pontianak Gencar Lakukan Pencegahan

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan langkah-langkah konkrit. Menurut Sidiq, harus dilakukan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

"Dengan meningkatkan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan dan upaya-upaya lainnya dalam menekan penyebaran Covid-19," tuturnya.

Terkait penutupan ruang-ruang publik, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menyatakan, pihaknya akan membatasi sementara taman-taman kota dan kawasan waterfront. Tempat-tempat tersebut hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Positif Covid Melonjak, Sejumlah Warga di Singkawang Enggan Terapkan 3M

"Operasionalnya akan normal kembali apabila Pontianak tidak dalam zona merah lagi," katanya.

Tak hanya di ruang-ruang publik, pihaknya juga terus mensosialisasikan tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 melalui pengeras suara yang terpasang di beberapa titik persimpangan traffic light.

Baca Juga: Perdana saat Pandemi Covid-19, 360 Jemaah Umrah Indonesia Diberangkatkan ke Arab Saudi

"Kami juga akan menindak warga yang tidak mengenakan masker, baik itu dengan sanksi sosial hingga denda," tegasnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah