Pemkot Pontianak Perketat Aktivitas Masyarakat Hingga 14 Hari ke Depan

- 9 November 2020, 16:50 WIB
Ilustrasi jam malam
Ilustrasi jam malam /Pixabay/

WARTA PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali memperketat aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini dengan cara melakukan pembatasan selama 14 hari ke depan.

Dalam rapat Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pontianak, Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pihaknya menyepakati untuk membatasi beberapa aktivitas masyarakat di Kota Pontianak.

Di antaranya, aktivitas malam hari dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, terutama warung kopi, cafe, rumah makan dan sebagainya.

Baca Juga: Satgas Covid Kembali Berlakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat di Kota Pontianak

"Waktu operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 WIB. Kita akan memperketat pengawasan aktivitas malam hari dengan melakukan penertiban," ujar Edi Rusdi kamtono di kediaman dinasnya, Senin 9 November 2020.

Selain itu, aktivitas taman-taman yang ada di Kota Pontianak akan ditutup sementara selama 14 hari ke depan. Taman-taman tersebut akan disterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan.

"Sementara untuk Taman Akcaya yang masih ada aktivitas perdagangan, dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Kegiatan aktivitas seperti di GOR setiap minggu yang ramai dikunjungi, kita tiadakan selama 14 hari ke depan," ujarnya.

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang

Begitu juga dengan pasar tradisional akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Serta akan melakukan razia masker dan uji swab di pasar-pasar tradisional.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x