PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang

- 9 November 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap.
Ilustrasi aturan ganjil genap. //ANTARA/DEVI NINDY/

WARTA PONTIANAK – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang selama 14 hari, sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan perpanjangan aturan PSBB Transisi terhitung sejak 9 hingga 22 November 2020.

Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pun menyampaikan bahwa pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap, tetap tidak diberlakukan.

“Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Prov. DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (Gage) tetap tidak diberlakukan,” kicau TMC Polda Metro Jaya pada 8 November 2020, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @TMCPoldaMetro.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 tahun 2020.

Baca Juga: Tonton Live Streaming La Liga Spanyol Valencia vs Real Madrid

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa selama penerapan PSBB masa transisi, kondisi wabah Covid-19 di DKI Jakarta lebih terkendali.

“Berdasarkan data-data epidemologis selama penerapan PSBB masa transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan, Anies Baswedan mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy).

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat Antara TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah