WARTA PONTIANAK – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang selama 14 hari, sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan perpanjangan aturan PSBB Transisi terhitung sejak 9 hingga 22 November 2020.
Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pun menyampaikan bahwa pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap, tetap tidak diberlakukan.
“Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Prov. DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (Gage) tetap tidak diberlakukan,” kicau TMC Polda Metro Jaya pada 8 November 2020, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @TMCPoldaMetro.
Perpanjangan PSBB Masa Transisi tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 tahun 2020.
Baca Juga: Tonton Live Streaming La Liga Spanyol Valencia vs Real Madrid
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa selama penerapan PSBB masa transisi, kondisi wabah Covid-19 di DKI Jakarta lebih terkendali.
“Berdasarkan data-data epidemologis selama penerapan PSBB masa transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan, Anies Baswedan mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy).