Andel: Judicial Review ke MK Lebih Baik daripada Demo Omnibus Law di Tengah Pandemi

- 10 November 2020, 16:28 WIB
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Rio Sigal Hasibuan sedang mengamankan jalannya demo UU Omnibus Law
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Rio Sigal Hasibuan sedang mengamankan jalannya demo UU Omnibus Law /Warga Destriadi/WARTA PONTIANAK

 

WARTA PONTIANAK - Aliansi Mahasiswa Amanat Penderita Rakyat (Ampera) kembali menggelar aksi demo menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat dan Pendopo Gubernur, Selasa 10 November 2020 siang.

Praktisi Hukum Kalimantan Barat, Andel SH MH mengaku prihatin melihat unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law yang dilakukan oleh gabungan mahasiswa, khususnya di Kota Pontianak.

“Semestinya adik-adik mahasiswa menghentikan dan tidak lagi melakukan unjuk rasa karena Undang-undang Omnibus Law sudah disahkan,” ujar Andel kepada Warta Pontianak, Selasa 10 November 2020.

Baca Juga: Masih Kecewa, Mahasiswa Akan Demo Susulan

Menurut dia, mengenai pendapat terhadap pasal-pasal yang dianggap oleh mahasiswa sangat merugikan kepentingan masyarakat, dapat dilakukan dengan menempuh jalur hukum dengan cara mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini bisa dilakukan melalui salah satu perwakilan. Ini adalah cara yang terbaik untuk menyampaikan persoalan tersebut dan bukan dengan cara melakukan demo” ucap Lawyer yang pernah membela mahasiswa Pontianak dalam kasus joke bomb ini.

Ia berharap kepada para mahasiswa supaya fokus terhadap kegiatan perkuliahan di kampus. Karena menyampaikan pendapat atas Undang-undang Omnibus Law yang sudah disahkan, dilakukan dengan cara berdemo dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Minta Kejelasan Pernyataan Sutarmidji

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x