Sudah ditetapkan, UMP tahun 2021 di Kalbar Tidak Mengalami Kenaikan

- 11 November 2020, 14:45 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Kalbar, Manto saat diwawancari awak media tentang penetapan UMP 2021 di Kalbar
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Kalbar, Manto saat diwawancari awak media tentang penetapan UMP 2021 di Kalbar /Dika febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama nilainya dengan UMP tahun 2020.

“Penetapan UMP tahun 2021 telah disahkan Gubernur Kalbar Sutarmidji beberapa waktu lalu, memalui rapat dengan Dewan Pengupahan Kalbar. Dimana dari hasil rapat tersebut disepakati UMP tahun 2021 sebesar Rp2.399.698,65 atau sama dengan UMP 2020,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Kalbar, Manto, Rabu 11 November 2020.

Penetapan UMP tersebut mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dalam menetapkan UMP Tahun 2021, yang ditentukan dengan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebanyak 64 Parameter KHL yang telah ditetapkan dalam Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan KHL.

Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2021 dan Pembatalan UU Cipta Kerja, Ini Respon Menaker

Sementara survey parameter KHL mengacu pada data yang diterbitkan BPS sebagaimana diamanatkan Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2020 dan diperoleh nilai KHL di Kalbar lebih rendah dibanding besaran UMP Tahun 2020, jika hitungan ini digunakan maka akan terjadi penurunan besaran UMP Kalbar Tahun 2021 lebih kurang 100 ribuan.

“Opsi lain yang dilakukan dengan melakukan penentuan UMP 2021 menggunakan formularium sebagaimana diamanatkan Permenaker RI nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, dihitung UMP Tahun 2020 ditambah dengan angka pertumbuhan ekonomi nasional (-3,27%) dan inflasi nasional (1,42%) pada kuartal 3 dan diperoleh angka minus 1,85% . Jika hitungan ini diterapkan akan terjadi penurunan UMP Kalbar Tahun 2021 sebesar 1,85% dari UMP Kalbar Tahun 2020,” pungkasnya.

Sementara untuk Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2021 khusus sektor perkebunan dan pengolahan sawit disepakati lebih tinggi sebesar 1% dari UMP 2021 yakni sebesar Rp. 2.423.695,63.

Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2021 dan Pembatalan UU Cipta Kerja, Ini Respon Menaker

“Dengan ditetapkannya UMP tahun 2021, para tenaga kerja dan Pemerintah Daerah dapat bersama sama menciptakan iklim yang kondusif bagi perekonomian di Kalbar. Sementara pihak perusahaan harus mematuhi aturan yang telah di tetapkan dalam memberikan kewajiban bagi tenaga kerja,” tambahnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x