Bongkar Gudang Mantan Bos, Rico Jadi DPO

- 12 November 2020, 21:49 WIB
Ilustrasi pencurian.*/Pixabay/geralt/
Ilustrasi pencurian.*/Pixabay/geralt/ /

WARTA PONTIANAK – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Rico kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah temannya, Rido mengakui bahwa mereka berdua adalah pelaku yang membongkar gudang kantor milik mantan bosnya di jalan Tanjung Raya II, gang Mitra Jaya, Kelurahah Banjar Serapan, Kecamatan Pontianak Timur, Selasa 10 November 2020. 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polli mengatakan, saat ini pelaku bernama Rico masih dalam tahap pengejaran oleh jajarannya. 

"Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku (Rido) mengakui bahwa benar pelaku bersama dengan temannya Riko telah melakukan pencurian tersebut," kata Rully, Kamis 12 November 2020. 

Baca Juga: Timor Leste Dilaporkan Masih Gunakan Uang Rupiah

Dijelaskan Rully, kejadian ini terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, kepala gudang, Edi Erwandi datang ke gudang tersebut untuk mengecek barang. Namun, saat itu pintu gudang sudah dalam keadaan terbuka. 

Saat masuk dan mengecek barang barang milik kantor, ada beberapa barang yang hilang di antaranya dua buah mesin air robin, tiga buah mesin dinamo listrik, dan satu buah sepeda. 

"Saat itu pelapor menelepon bosnya, Eko dan memberitahukan bahwa ada barang gudan yang hilang namun bosnya sedang berada di Jawa dan meminta agar Edi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Timur," ujar Rully.  

Baca Juga: BRI Terus Topang UMKM Lewat BMSI

Setelah menerima laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur melakukan penyelidikan dan diketahui informasi pelaku pencurian tersebut yang merupakan mantan anak buah korban. Berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya. 

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah