Primata Endemik Kalbar Terancam Gegara Omnibuslaw

- 14 November 2020, 20:56 WIB
/

WARTA PONTIANAK – Undang-undang Onimbus Law yang disahkan Pemerintah Pusat mendapat respons pro-kontra di masyarakat, khususnya Mahasiswa Fakultas Kehutanan. Puluhan mahasiswa ini menggelar aksi damai di Tugu Bundaran Untan, Sabtu, 14 November 2020.

Mahasiswa menilai di dalam Undang Undang Onimbus Law terdapat poin-poin pasal yang merugikan keberlangsungan hidup masyarkat Kalbar salah satunya  pasal 36 Nomor 16 yang mengubah Undang-Undang Kehutanan nomor 49.

Baca Juga: Lanjutkan Perlawanan Tolak Omnibuslaw, Mahasiswa Kehutanan Untan Turun ke Jalan

“Dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa investor tidak bertangfing jawab terhadap lahan yang terbakar di wilayah Konsesinya sehingga mengakibatkan terancamnya kelestarian Hutan, Tumbuhan dan Hewan Endemik Kalbar,” ujar Koordinator Lapangan Akbar Adin.

Dalam aksi tersebut mahasiswa juga memperagakan teatrikal dengan berdiam dengan mata tertutup yang disimboliskan para pejabat saat ini hanya bisa tutup mata melihat keadaan carut marut Indonesia seperti saat ini.

Baca Juga: Mabes Polri Akui Belum Dapat Kabar Soal Jumhur Hidayat Positif Covid-19

Sebelumnya, puluhan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Tanjung Pura (Untan) Pontianak kembali turun ke jalan menggelar aksi damai di Tugu Bundaran Digulis Untan Pontianak, Sabtu 14 November 2020, sore.

Baca Juga: Ilham Habibie Akan Sulap Batam Jadi Kawasan Bagi Wisatawan Asing

“Aksi ini merupakan lanjutan perlawanan dari teman teman sebelumnya menolak Undang Undang Onimbus Law yang masih terus akan kita lakukan,” ujar Koordinator Lapangan Akbar Adin.

Dalam orasinya, ia menyebutkan, dengan disahkannya Undang Undang Omnibus Law terdapat salah satu pasal yang berdampak pada kerusakan hutan. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x