Pemkot Pontianak Batasi Pelaksanaan Pesta Pernikahan

- 19 November 2020, 18:05 WIB
Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat diwawancara
Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat diwawancara /Margius/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas (Satgas) pengendalian Covid-19 membahas evaluasi terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat.

Pemerintah Kota Pontianak berencana melakukan kajian untuk merevisi Peraturan Walikota (Perwa) nomor 58 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

"Poin-poin yang tidak diatur dalam perwa tersebut akan direvisi dan ditambahkan," ungkap Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai memimpin rapat evaluasi penanganan pengendalian Covid-19 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Walikota Pontianak, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Driver Ojek Online Pontianak Minta Jam Malam Dipertimbangkan

Poin poin tersebut diantaranya adalah pengaturan penyelenggaraan pesta pernikahan dengan pembatasan maksimal setengah dari kapasitas tempat acara. Selain itu model penyajian secara prasmanan dan makan di tempat juga akan ditiadakan.

"Sebagai gantinya yakni dengan menyediakan makanan yang dikemas untuk dibawa pulang," terangnya.

Edi menuturkan, jajaran Pemkot Pontianak juga diminta untuk memberikan contoh dalam menerapkan protokol kesehatan. Penanganan pandemi Covid-19 juga harus dilakukan secara serius.

"Kita yang membuat aturan, harusnya kita yang lebih patuh terhadap protokol kesehatan," imbuhnya.

Baca Juga: Survei: Mayoritas Masyarakat Siap Divaksin COVID-19

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x