Resmi, Pemprov DKI Jakarta Miliki Perda Penanggulangan Covid-19

- 20 November 2020, 11:39 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menandatangani Perda terkait Penanggulangan Covid-19 sejak sepekan lalu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menandatangani Perda terkait Penanggulangan Covid-19 sejak sepekan lalu / ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./

Pada pasal 31, orang yang dengan sengaja membawa jenazah pasien suspek atau positif Covid-19 dari fasilitas kesehatan dapat dikenai denda paling banyak Rp5 juta.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Portal Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x