Resmi, Pemprov DKI Jakarta Miliki Perda Penanggulangan Covid-19

- 20 November 2020, 11:39 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menandatangani Perda terkait Penanggulangan Covid-19 sejak sepekan lalu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menandatangani Perda terkait Penanggulangan Covid-19 sejak sepekan lalu / ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./

WARTA PONTIANAK - Pemrov DKI Jakarta masih tetap fokus mencegah penyebaran Covid-19 melalui kebijakan dan peraturan.

Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanggulangan Covid-19 yang sampai saat ini menjadi masalah besar nasional.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Perda Nomor 2 Tahun 2020, tentang penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sejak sepekan lalu.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya

“Sudah, (Perda) Nomor 2 (Tahun 2020). Nanti sebentar lagi diupload oleh Pemprov,” ucap Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat dihubungi di Jakarta, Kamis 19 November 2020.

Perda penanganan Covid-19 di DKI ini, seperti diberitakan Portal Majalengka berjudul "SAH, DKI Jakarta Miliki Perda Penanggulangan Covid-19" ditandatangani Anies 12 November 2020. Setelah disahkan maka perda tentang penanggulangan Covid-19 DKI sudah bisa diterapkan.

“Iya (sudah berlaku), tapi pergubnya masih kita susun, teknisnya gimana. Selama belum ada pergub yang baru, pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini,” ujar Anies.

Pengesahan Perda Penanggulangan Covid-19 dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Antisipasi Penumpukan dan Penularan Corona, Ini Imbauan dari Pemprov DKI

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Portal Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x