Ribuan Pil Ekstasi, Ganja dan Sabu Berhasil Disita Polres Tangsel dari 5 Tersangka

25 November 2020, 14:20 WIB
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba. //Foto: PMJ News//

WARTA PONTIANAK - Ribuan butir pil ekstasi, ganja dan narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Barang-barang terlarang itu disita dari tangan 5 tersangka yang diringkus di wilayah Kota Tangerang dan Jakarta Barat.

Baca Juga: Putuskan jadi Wanita, Ini Sosok Millen Cyrus Keponakan Ashanty yang Tertangkap Kasus Narkoba

Kapolres Tangsel, seperti diberitakan Seputar Tangsel berjudul "Polres Tangsel Sita 6.600 Pil Ekstasi, Ganja dan Sabu dari 5 Tersangka" AKBP Iman Setiawan mengungkapkan, kelima tersangka diamankan dari dua pengungkapan berbeda.

Kelima pelaku tersebut berinisial PI, Th, QA, JS, dan HA. Sementara satu pelaku yang masih buron berinisial A.

“Polisi menangkap PI dan Th dengan barang bukti yang disita jenis sabu seberat 59,99 gram dan pil ekstasi sebanyak 6.600 butir,” kata Iman dalam keterangannya, Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Polres Deli Serdang Tangkap Kurir Narkoba Antar Provinsi, Ganja Seberat 26 Kg Asal Aceh Diamankan

Kedua tersangka yang terkait 6.600 butir ekstrasi itu, jelas Iman, diamankan dari dua tempat berbeda. Untuk tersangka PI ditangkap di kontrakannya wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Sementara tersangka Th berhasil diamankan sehari setelahnya di wilayah Jakarta Barat.

Sedang dalam pengungkapan kedua, Iman menjelaskan, polisi mengamankan pelaku berinisial OA,JS dan HA.

Baca Juga: Satu Keluarga di Riau Jalankan Bisnis Narkoba

 

Dari tangan ketiganya, polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja 6,4 kilogram.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsinder pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler