Penjaga Kelenteng di Purbalingga Dibekuk Polisi usai Mencuri di Tempat Kerjanya

28 November 2020, 13:12 WIB
Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono menanyakan barang bukti ke pelaku. / /Kutniawan.//

WARTA PONTIANAK - Seorang pelaku pencurian di tempat Ibadah Klenteng Hok Tek Bio Purbalingga berhasil ditangkap Polisi. 

Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono mengatakan bahwa Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di tempat Ibadah Klenteng Hok Tek Bio Purbalingga.

"Tersangka yang diamankan berinisial CAP (24) warga Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga," kata Kabag Ops saat konferensi pers, Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: Lima Pencuri di Jakarta Barat yang Mengaku Petugas Kelurahan dan PLN Diringkus Polisi

Tersangka melakukan aksi pencurian pada sejak empat bulan yang lalu di Klenteng Hok Tek Bio Purbalingga.

 

Ia mengambil sejumlah barang diantaranya minyak goreng, besi beton dan uang di kotak sumbangan sebesar Rp. 9 juta. Kerugian total ditaksir mencapai lebih dari Rp. 13 juta.

"Pelaku mengambil sejumlah barang di Klenteng Hok Tek Bio karena ia bekerja sebagai penjaga di tempat ibadah tersebut. kerugia ditaksir Rp 13 Juta.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Motor Ditangkap Polisi, Satu Tersangka Terpaksa Dilumpuhkan

Pujiono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berdasarkan laporan pihak Klenteng Hok Tek Bio yang melaporkan kejadian pencurian.

Hasil pemeriksaan kamera pengawas di sekitar tempat ibadah tersebut, seperti diberitakan Lensa Purbalingga berjudul "Sempat Kabur, Maling di Tempat Ibadah Ditangakap Polisipelaku pencurian dapat diidentifikasi merupakan penjaga klenteng.

"Saat akan ditangkap pelaku ternyata sudah pergi ke Wonosobo. Namun kita berhasil memancing tersangka datang ke Purbalingga, Selasa 24 November 2020," kata Pujiono.

Berdasarkan keterangan tersangka ia melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi. Barang hasil curian dijual untuk mendapatkan uang.

Baca Juga: Pencuri HP Dibekuk Polisi Setelah Rekaman CCTV Viral di Sosmed

"Uang hasil mencuri dan hasil menjual barang curian diakui sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang," jelasnya.

Dari peristiwa pencurian tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu jerigen warna putih ukuran 10 liter.

Serta tiga buah amplop angpao warna merah dan satu buah kotak amal dari besi berukuran tinggi satu meter dan lebar 30 centimeter.

Baca Juga: Petugas Security dan Eks Buruh di Sumedang Bersekongkol Curi Kain Gorden Senilai Rp 1,5 Miliar

Pujiono menambahkan, tersangka kita sangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Lensa Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler