Keterlaluan! Mensos Juliari Tarik Fee Rp10 Ribu per Paket Bansos Covid-19, Jumlahnya Mencapai Rp17 M

6 Desember 2020, 14:04 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Menteri Sosial Juliari P. Batubara ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Hal ini membuat masyarakat heboh.

Pasalnya, masyarakat masih menderita akibat pandemi Covid-19. Bansos paket sembako yang seharusnya meringankan penderitaan itu malah dikorupsi oleh Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama anak buahnya.

Tak tanggung-tanggung, Menteri Sosial Juliari P. Batubara mendapatkan uang hingga Rp17 miliar dari suap paket sembako untuk bansos Covid-19 ini.

Baca Juga: Juliari Batubara, Berkarier di PDIP, Diangkat Jokowi Jadi Mensos, Hingga Ditetapkan KPK Tersangka

Untuk mendapatkan uang sebanyak itu, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Untuk Dapat Rp17 Miliar, Menteri Sosial Juliari Tarik Fee Rp10 Ribu per Paket Sembako Covid-19" Mensos Juliari menarik fee dari setiap sembako yang dibagikan kepada masyarakat.

Fee ini harus dibayarkan vendor pengadaan barang dan jasa (PBJ) jika mau dapat bagian dalam program bansos Covid-19.

Menurut keterangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Mensos Juliari hanya menarik fee senilai Rp 10 ribu.

Baca Juga: Hebat! Hanya Dalam Waktu 12 Hari 2 'Anak Buah Jokowi' Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Nilai itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka lain, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial," kata dia.

MJS dan AW merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam program bansos Covid-19.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap KPK, Penyuap Mensos Juliari Siapkan 7 Koper dan 3 Tas Berisi Uang Rp14,5 M

Keduanya ditunjuk langsung oleh Mensos Juliari untuk menangani upaya pemulihan ekonomi nasional itu.

Setelah menetapkan fee, keduanya membuat kontrak dengan beberapa vendor PBJ, yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan PT RPI milik MJS.

Penunjukkan PT RPI diduga memang diketahui oleh AW maupun Mensos Juliari.

Pelaksanaan paket bantuan pandemi Covid-19 dibagi ke dalam dua periode berbeda.

Pada periode pertama, ketiganya diduga menerima fee sebesar Rp12 miliar. Mensos Juliari diduga kebagian Rp 8,2 miliar di antaranya.

Periode selanjutnya, uang yang terkumpul dari Oktober-Desember 2020 mencapai Rp8,8 miliar.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Suap Rp17 Miliar

Uang tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy yang merupakan orang kepercayaan Mensos Juliari.

Selanjutnya, uang suap diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi Mensos Juliari.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara menjadi mensos kedua di barisan kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kena kasus korupsi.

Sebelumnya, ada Idrus Marham, politisi Partai Golkar yang terjerat kasus suap pembangunan pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang Riau-1 (PLTU MT RIAU-1).

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Menyerahkan Diri ke KPK

Selain itu, ada dua menteri Jokowi lainnya yang juga kena kasus suap, yakni Menpora Imam Nahrawi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Menteri KP Edhy Prabowo dari Partai Gerindra sebagaimana dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler