Usai Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq' Oknum Zenzikon Ditahan 14 Hari

12 November 2020, 11:46 WIB
Habib Rizieq Shihab disambut ratusan massa pendukung dari berbagai elemen masyarakat saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang. /Pikiran Rakyat

WARTA PONTIANAK - Seorang oknum Batalyon Zeni Konstruksi (Yon Zikon) 11/Durdhaga Wighra yang videonya viral di media sosial lantaran berteriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq' mendapatkan sanksi displin kurungan selama 14 hari.

Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebutkan karena perbuatannya, anggota tersebut mendapatkan hukuman Disiplin Militer berupa penahanan selama 14 hari.

Baca Juga: 13 Jemaah Umrah Asal Indonesia Positif Covid-19, Arab Saudi Lakukan Karantina dan Sweb Test

“Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari,” ujar Dudung Abdurachman.

Dia mengungkapkan bahwa hukuman tersebut diberikan, karena anggota itu tidak menaati perintah kedinasan yang telah dikeluarkan berulang kali mengenai penyalahgunaan media sosial.

“Karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD (angkatan darat) dan keluarganya,” tutur Dudung Abdurachman.

Baca Juga: Polisi Surabaya Tembak Kurir Narkotika Jaringan Lapas di Pulau Madura

Anggota tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Oleh sebab itu, seperti diberitakan Pikiranrakyat.com berjudul "Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq' saat Bertugas, Oknum Anggota TNI Ditahan 14 Hari" Dudung Abdurachman mengimbau para prajurit untuk berhati-hati dalam menggunakan sosial media.

Jangan mengunggah rahasia yang berkaitan dengan kegiatan militer, serta unggahan foto dengan pakaian seragam dalam kesempatan atau pose yang tidak pantas.

“Tidak ada lagi yang meng-upload (mengunggah) foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI. Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos (media sosial), jangan sampai terjerat UU ITE,” tutur Dudung.

Baca Juga: Takut saat Dirazia, Pria di Palembang ini Sembunyikan Teman Wanitanya di Bawah Kasur

Seperti yang diketahui, seorang prajurit TNI ditahan usai mengunggah video ucapan selamat datang kepada Habib Rizieq Shihab melalui media sosialnya.

Video itu dibuat dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno Hatta, saat akan mengamankan kedatangan Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Fadli Zon: Apa Salahnya jika Ada Oknum TNI Teriak ''Kami Bersamamu Habib Rizieq'

Setelah video tersebut viral, pihak Kodam Jaya pun menyatakan akan memberikan hukuam disiplin militer karena tindakan anggotanya itu bertentangan dengan hukum.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler