Ketua RT dan RW yang Meninggal Dunia dalam Masa Tugas, Dapat Santunan Rp42 Juta

15 November 2020, 07:00 WIB
Sejumlah ahli waris Ketua RT dan RW yang meninggal dunia menerima santunan kematian BPJS KT yang diserahkan secara simbolis oleh Ketua ARWT Kota Tasik Odang Saepudin, Sabtu. /Pikiran rakyat/

WARTA PONTIANAK - Dua orang Ketua RT dan satu orang Ketua RW di Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yakni ketua RT 12, ketua RT 09 dan ketua RW 08 mendapat santunan masing-masing sebesar Rp42 juta.

Sebagaimana diberitakan oleh pikiran-rakyat. com dalam artikel Ketua RT dan RW Tasikmalaya yang Meninggal Dunia dalam Masa Tugas Dapat Santunan Rp42 Juta, pencairan santunan tersebut diserahkan langsung kepada keluarga korban yang dilaksanakan di kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi, Sabtu, 14 November 2020.

Ketua Asosiasi RW/RT (ARWT) Kota Tasik, Odang Saepudin mengatakan, pemberian santunan diberikan kepada Ketua RT dan RW di Kota Tasikmalaya yang meninggal dunia ketika masih menjabat.

Baca Juga: Lindas Pengendara Sepeda Motor Hingga Tewas, Truk Fuso Melarikan Diri

Odang juga menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang dilaksanakan oleh ranting AWRT Sambongjaya PAC Mangkubumi, yang telah menindaklanjuti semua kegiatan program menyejahterakan masyarakatnya oleh RT dan RW salah satunya masalah santunan kematian.

“Karena kenapa ARWT dibentuk yaitu ingin ada kewajiban dan hak yang seimbang untuk RW dan RT yang memang mereka bukan lembaga pemerintah,” kata Odang usai menyerahkan santunan.

Kalau dilihat tupoksinya lanjut Odang, sesuai Perda Nomor 10 tahun 2007 RT dan RW itu dibentuk adalah untuk membantu pemerintah. “Nah apa yang kita lakukan ini Alhamdulillah, walaupun semua masyarakat tidak semua mendapatkannya. Namun ini merupakan salah satu aplikasinya dimana sudah 96 RW dan RT yang meninggal mendapatkannya," ujar Odang.

Baca Juga: Usulkan Parliamentary Threshold 7 Persen di Pemilu Legislatif 2024, Politisi PAN Kritisi Surya Paloh

Mereka lanjut Odang mendapat santunan Rp 42 juta dari BPJS tenaga kerja untuk ahli warisnya.

Di tempat yang sama, Ketua Ranting ARWT Sambongjaya, H Acun menuturkan, pemberian santunan untuk ahli waris RT/RW yang meninggal sangat besar pengaruhnya dalam membantu meringankan beban hidup ahli waris .

Di wilayahnya ujar Acun, sudah ada tiga orang RT dan RW yang meninggal dunia. Yaitu RT 12, RT 09, dan RW 08. Mereka ujar dia mendapatkan santunan kematian dari BPJS TK."Alhamdulillah kita juga berterimakasih kepada BPJS TK yang melalui program santunannya bisa meringankan beban ahli waris RT/RW yang meninggal," katanya.

Sementara itu Lurah Kelurahan Sambongjaya, Nuryaman mengatakan, pemberian bantuan santunan kematian tersebut berkat koordinasi ARWT dengan ke-RT-an untuk sama-sama bekerja.

“Kaitan dengan BPJS TK ini memang merupakan buah hasil kerjasama berbagai pihak untuk kesejahteraan RT dan RW," katanya.

Bahkan ujar dia, selain BPJS, ada tabungan juga sehingga kalau ada pergantian tugas RT/RW juga ada santunan.

Baca Juga: Lima Orang Pelajar yang Tersesat di Gunung Batu Karu Tabanan Berhasil Diselamatkan

Khusus BPJS TK ini menurut dia, dirasakan sangat luar biasa . "Dengan santunan ini Insya Allah bisa membantu ekonomi keluarga RT dan RW yang ditinggalkan agar tetap berjalan ekonominya bahkan untuk modal usaha" terangnya.

Dia juga sangat mengapresiasi keberadaan ARWT yang bisa membantu mengurangi beban anggotanya sehingga mampu memberikan berkah dan ketenangan kepada anggotanya," katanya.

Kepala BPJAMSOSTEK Kacab Tasikmalaya Seto Tjahjono mengatakan, melalui program jaminan kematian, apabila peserta BPJS meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapat perlindungan negara berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta.***

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler