Pengedar Sabu di Purbalingga Ini Dibekuk usai Tabrak Pagar Rumah Warga

20 November 2020, 15:23 WIB
Kabag Ops Polres Purbalingga, Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba, Ipru Mufti Is Efendi tunjukkan barang bukti /Humas Polres Purbalingga./

WARTA PONTIANAK - Anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial WS (37) yang merupakan warga Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Purbalingga.

 

Penyergapan sempat disertai aksi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka di wilayah desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu secara online. Rencananya barang tersebut akan dijual kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan," kata Kabag Ops Polres Purbalingga, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Polres Deli Serdang Tangkap Kurir Narkoba Antar Provinsi, Ganja Seberat 26 Kg Asal Aceh Diamankan

 

Diungkapkan, penangkapan tersangka pada Kamis 5 November 2020 saat petugas Satresnarkoba Polres PurbaIingga mengadakan penyelidikan kasus narkoba.

Saat itu, seperti diberitakan Lensa Purbalingga berjudul "Diwarnai Kejar-Kejaran Penangkapan Pengedar Sabu, Begini Kronologinya...." petugas mencurigai dua sepeda motor yang melaju beriringan. Saat didekati petugas, kedua kendaran tersebut langsung kabur melarikan diri.

 

Petugas tetap mengejar satu lainnya hingga sepeda motor tersangka menabrak pagar rumah warga.

"Saat terjatuh tersangka tampak membuang bungkusan dan berusaha kabur dengan berlari hingga berhasil diamankan di sekitar lapangan desa setempat," jelasnya.

Baca Juga: Dijanjikan Upah oleh Orang Tak Dikenal, Dua Palembang Nekat Jadi Kurir Sabu

Setelah diamankan, petugas membawa tersangka ke lokasi dimana dia terjatuh usai menabrak pagar rumah warga.

Di lokasi tersebut tersangka menunjukkan bungkusan yang sempat dibuang.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan sabu yang akan dijual kepada pembeli.

"Dari tangan tersangka diamankan sabu seberat 1,1 gram siap edar, dua buah pipet kaca, satu tablet Android, satu kartu ATM dan satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Seorang Napi di Lapas Bengkalis Jadi Otak Penyulundupan 50 Kg Sabu dari Malaysia

Pujiono menambahkan dari pemeriksaan, tersangka diketahui baru kali ini tersangkut kasus Narkoba.

Namun demikian tersangka merupakan residivis yang sudah empat kali menjalani hukuman akibat berbagai kasus kejahatan.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Bawa Sabu Seberat 7,3 Kg, Seorang Warga Palu Ditembak Mati Polisi karena Melarikan Diri

"Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak mencapai Rp. 10 Miliar," pungkasnya.***

 

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Lensa Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler