WARTA PONTIANAK - Seorang gadis asal Kabupaten Bandung dengan nama samaran Bunga (16) menjadi korban pelecehan sekaligus perampokan pria asal Kabupaten Garut berinisial R (33).
Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro, kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terjadi pada Minggu 15 November 2020.
Mirisnya, Bunga dan R baru berkenalan dua hari lewat media sosial Facebook. Kala itu, R mengajak korban berjalan-jalan ke Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Setelah berjalan-jalan, keduanya melakukan hubungan badan di kawasan perkebunan teh.
Baca Juga: Member JKT48 Mendapat Pelecehan Seksual Verbal, Manajemen Laporkan ke Polisi
Selepas berhubungan, Bunga meminta uang kepada R. Sayangnya, R sendiri tak punya uang sepeserpun.
Alih-alih mendapatkan uang, Bunga justru dianiaya oleh R dan barang berharga miliknya yakni handphone dirampas oleh R dan kemudian R pergi melarikan diri.
"Setelah persetubuhan, korban kemudian meminta uang kepada tersangka tapi tersangka tidak memiliki uang," jelas AKP Bimantoro.
Baca Juga: Iming-iming Beasiswa, Ketua Yayasan di Lhokseumawe Diduga Lakukan Pelecehan Seksual