Sekjen Kemendagri: Kepala Daerah dan DPRD Jangan Buat Aturan yang Beratkan Rakyat

- 23 November 2020, 17:06 WIB
Sekjen Kemendagri, Hudori
Sekjen Kemendagri, Hudori /Humas Kemendagri/Warta Pontianak

Terkait dengan perizinan berusaha, Hudori menambahkan, bahwa disaat pandemi ini banyak warga negara  yang menganggur sebagai imbas dari pemutusan hubungan kerja.

Untuk itu, Pemerintah berupaya bagaimana membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

“Undang-Undang  Cipta Kerja ini sebetulnya bertujuan untuk mendorong upaya penyiapan lapangan kerja bagi para pencari kerja dan pengangguran. Kemudian menata agar birokrasi yang berbelit menjadi tidak berbelit-belit,  waktu proses penerbitan izin bisa menjadin lebih cepat dan biaya pengurusan pun dapat ditekan. Maka dari itu perlu dilakukan penyederhanaan,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi,  DPRD diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan dan mensosialisasikan secara masif tujuan dan niat baik adanya Undang-undang Cipta Kerja kepada masyarakat.

“Undang-Undang  Cipta Kerja itu kalau dilihat ujungnya justru banyak menguntungkan, cuma persoalannya ini banyak berita2 yang tidak tepat (hoax), sehingga orang tidak bisa memastikan mana draft asli mana daft palsu. Jadi kalau kita lihat lebih jauh, sesungguhnya  Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa berdampak positif bagi perekonomian,” kata Sekjen Kemendagri.

Menurutnya, DPRD dalam penanganan pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat melaksanakan pengawasan yang lebih optimal atas pelaksanaan kebijakan dan anggaran yang dilakukan atau dikeluarkan pemerintah daerah.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah