Kasus TNI Dikeroyok Oknum Rombongan Moge Asal Bandung Hadapi Babak Baru

- 24 November 2020, 19:30 WIB
Insiden penganiayaan viral yang dilakukan oleh rombongan moge Harley-Davidson asal Kota Bandung terhadap dua anggota TNI yang bertugas di Bukittinggi. /
Insiden penganiayaan viral yang dilakukan oleh rombongan moge Harley-Davidson asal Kota Bandung terhadap dua anggota TNI yang bertugas di Bukittinggi. / /NTMC Polri/

WARTA PONTIANAK - Akhir Oktober 2020 lalu, tersebar video yang merekam dua prajurit TNI dikeroyok sejumlah orang beridentitas sebuah komunitas motor gede (moge), di Kota Bukittinggi.

Tidak lama setelah video tersebar, Polda Sumatera Barat memeriksa sejumlah orang dalam video, dan diperoleh fakta bahwa terduga pengeroyok ialah bagian dari rombongan Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia.

Oknum-oknum rombongan moge itu pun satu per satu jadi tersangka, termasuk seorang anak 16 tahun.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, merilis babak terbaru kasus TNI dikeroyok oknum rombongan Moge asal Bandung, Jawa Barat tersebut.

Baca Juga: Selain Dirantai Seperti Hewan, ISIS Juga Tega Bakar Hidup-hidup Tawanannya

Kombes Satake menyebutkan kasus itu dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

"Hari ini Polres Bukittinggi telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan Nomor surat : B-1662 / L.3 11 / Eku.1/11/2020 perkara pidana pelaku berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33)," kata dia di Padang, Senin, 23 November 2020.

Menurut dia hasil koordinasi Polres Bukittinggi dan Kejari Bukittinggi tersangka dan barang bukti akan diserahkan pada Kamis, 26 November 2020.

"Sejumlah tersangka dan barang bukti akan diserahkan penyidik kepada kejaksaan," kata dia, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat, com dalam artikel Kasus TNI Dikeroyok Oknum Rombongan Moge Asal Bandung Hadapi Babak Baru, Melibatkan Peradilan Anak yang seperti dilansir Antara, 24 November 2020.

Sementara tersangka anak di kasus ini, berinisial BS, berkasnya telah lebih dulu dilimpahkan sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Tersangka merupakan anak di bawah umur dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.

Ia mengatakan melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi menindaklanjuti perkaranya yang dilakukan secara baik dan benar.

Baca Juga: Isu Bantuan Sarana dan Prasarana Perkebunan, Alpius : Informasi Itu Hoaks

Ia mengatakan terhadap tersangka anak disangkakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e Jo. 351 Jo. 55 Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 Jo. 55 KUHP.***

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah