Ribuan Pil Ekstasi, Ganja dan Sabu Berhasil Disita Polres Tangsel dari 5 Tersangka

- 25 November 2020, 14:20 WIB
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba.
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba. //Foto: PMJ News//

Sedang dalam pengungkapan kedua, Iman menjelaskan, polisi mengamankan pelaku berinisial OA,JS dan HA.

Baca Juga: Satu Keluarga di Riau Jalankan Bisnis Narkoba

 

Dari tangan ketiganya, polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja 6,4 kilogram.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsinder pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah