Sedang dalam pengungkapan kedua, Iman menjelaskan, polisi mengamankan pelaku berinisial OA,JS dan HA.
Baca Juga: Satu Keluarga di Riau Jalankan Bisnis Narkoba
Dari tangan ketiganya, polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja 6,4 kilogram.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsinder pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.***