Kemendagri Dukung Penuh Pengembangan Literasi Pendidikan di Daerah

- 25 November 2020, 19:34 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori /Humas Kemendagri/

Baca Juga: Selain Jadi Wahana Wisata, Gaia Buka Lapangan Kerja Baru di Kalbar

“Kedua, adalah segera melaksanakan pengembangan pendidikan literasi sekolah khususnya pelaksanaan pendidikan literasi kelas awal di wilayah masing-masing, baik di provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan model pengembangan literasi kelas awal dari Provinsi Papua dan Papua Barat,” ujarnya.

Hudori menjelaskan bahwa Kemendagri  juga telah menerbitkan pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) untuk mendukung kemajuan pengembangan pendidikan literasi sekolah.

“Ketiga, Kemendagri juga telah menerbitkan yang disebut dengan pedoman RKPD, ini diterbitkan setiap tahun sebagai acuan pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan yang salah satunya terkait peningkatan dan pengembangan pendidikan literasi sekolah, baik di provinsi/kab/kota," tandasnya.

Ia mengaku, untuk mendukung dunia pendidikan di daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Sehingga, perencanaan anggaran untuk mendukung literasi pendidikan tahun 2021 telah dimulai, melihat juga Pemda sedang melakukan evaluasi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), sekaligus perhitungan evaluasi anggaran pendapatan dan belanja  daerah (APBD), baik di provinsi/kabupaten/kota yang sementara dilakukan di Kemendagri.

Ia berharap ada peningkatan di bidang pendidikan sehingga sumber daya manusia yang ada di Indonesia mampu bersaing secara global. Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 juga telah mengarahkan terkait literasi, ada dua: pertama, penerapan kurikulum pendidikan yang merata di seluruh Indonesia. Kedua, para pelajar mampu mencapai target literasi, baik secara proporsi yang telah ditetapkan sebagai strandar indikator/batas kompetensi minimal dalam test programme for international student assessment (PISA).

“Pertama peningkatan pemerataan pelayanan pendidikan ini diwujudkan melalui peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran. Jadi, mencakup yang pertama penerapan kurikulum dengan memberikan penguatan pengajaran berfokus pada kemampuan matematika, literasi dan sains di semua jenjang. Kedua, penguatan pendidikan literasi kelas awal dan literasi baru, literasi baru yang dimaksud adalah literasi digital, data dan sosial dengan strategi pengajaran efektif dan tepat,” bebernya.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah