Polisi Segera Ungkap Artis ST dan MA yang Ditangkap dalam Kasus Prostitusi Online

- 26 November 2020, 14:34 WIB
Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. / /PIXABAY/Rja1988/

WARTA PONTIANAK - Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan dua artis perempuan ST (27) dan MA (26) atas kasus dugaan prostitusi online pada Rabu 25 November 2020 malam.

Kedua pelaku diciduk aparat keamanan saat hendak melakukan aksi prostitusi di sebuah hotel bintang lima di Kawasan Sunter, Jakarta Utara.

ST dan MA diciduk bersama seorang pria dan seorang perempuan lainnya, polisi berhasil meringkus total empat orang atas dugaan kasus tersebut.

Dua pelaku yang ditangkap saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Polsek Tanjung Priok Amankan Artis dan Selegram Terkait Prostitusi Online

Dari foto yang terlihat, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Artis ST dan MA Ditangkap karena Dugaan Prostitusi Online, Polisi akan Ungkap Segera" ST dan MA tengah diperiksa di kantor polisi. Keduanya tampak menutup wajahnya dengan jaket hoodie, dan satu perempuan lainnya mengenakan topi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun belum memberikan informasi secara detil.

Pihak kepolisian mengatakan akan merilis kasus dugaan prostitusi online pada Jumat, 27 November 2020.

"Besok Jumat kita rilis ya," kata Sudjarwoko dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman PMJNews pada Kamis, 26 November 2020.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x