WARTA PONTIANAK - Wakil Presiden RI Ma’ruf menyebut, ada tiga hal pokok yang terkait urgensi keterbukaan informasi publik. Pertama, keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Badan Publik menjadi upaya pemerintah dalam mengoptimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik. Hal ini sebagai bagian hak asasi manusia mengenai informasi yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.
Hal pokok kedua adalah keterbukaan informasi publik merupakan dasar strategis dalam mewujudkan good governance. Dimana elemen terpenting dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah keterbukaan informasi dan penyelenggaranan layanan publik secara transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Raih Predikat Informatif, Kementerian PANRB Dapat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Ketiga, keterbukaan informasi publik menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
“Dengan adanya keterbukaan informasi publik, maka diharapkan masyarakat dapat terlibat aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik sehingga terwujud kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya saat memberikan sambutan secara virtual dalam acara anugerah keterbukaan informasi publik, seperti rilis yang diterima Warta Pontianak dari Kementerian PANRB pada Kamis, 26 November 2020.
Baca Juga: RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 Sebesar Rp82,5 Triliun
Wapres juga meminta kepada seluruh Badan Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk dapat memaksimalkan penggunaan seluruh kanal informasi guna menyebarluaskan informasi publik yang benar.
Hal ini, perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari sebaran disinformasi, misinformasi dan malinformasi, sekaligus membendung arus hoaks yang sering berkembang di tengah masyarakat.***