Raih Predikat Informatif, Kementerian PANRB Dapat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

- 26 November 2020, 21:30 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin saat menyerahkan penghargaan keterbukaan informasi publik secara virtual
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin saat menyerahkan penghargaan keterbukaan informasi publik secara virtual /Humas Kementerian PANRB/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat Badan Publik Kementerian Negara dengan Kategori Informatif. Capaian ini meningkat pesat setelah dua tahun berturut-turut Kementerian PANRB mendapatkan kategori Menuju Informatif.

Dikutip rilis yang diterima Warta Pontianak dari Humas Kemen PANRB pada Kamis, 26 November 2020, penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) tersebut diberikan secara virtual oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan diterima oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji pada Rabu, 25 November 2020 kemarin.

Baca Juga: LPSK: Dugaan Korupsi Ekspor Benih Lobster Menarik Perhatian Publik

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik tahun 2020, Kementerian PANRB mendapatkan nilai 93,59.

Nilai tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan atas keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB. Pada tahun 2018, nilai yang diperoleh adalah sebesar 80,20, dan pada tahun 2019 mendapatkan nilai 80,26.

Baca Juga: Guru Agama Berperan Menjaga dan Merawat Kerukunan di Indonesia

Peningkatan signifikan atas capaian ini menunjukkan bahwa Kementerian PANRB telah memiliki keterbukaan atas akses informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Capaian ini juga menunjukkan bahwa Kementerian PANRB menjadi salah satu dari 60 Badan Publik (17,43 persen) yang dinilai telah melaksanakan amanat dari UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mendapat kategori Informatif.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Humas MENPANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah