RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 Sebesar Rp82,5 Triliun

- 26 November 2020, 21:30 WIB
Monumen Nasional (Monas), DKI Jakarta. /
Monumen Nasional (Monas), DKI Jakarta. / /Antara /

WARTA PONTIANAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021 sebesar Rp82,5 triliun.

Anggaran Rp82,5 triliun yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini terdiri atas postur pendapatan daerah sebesar Rp72,20 triliun dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp51,27 triliun, pendapatan transfer Rp17,51 triliun dan pendapatan sah lainnya Rp3,42 triliun.

Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis menjelaskan, besaran ini telah dirasionalkan terhadap postur belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer untuk dinolkan berdasarkan kesepakatan dengan jajaran eksekutif.

Baca Juga: Pilkada 2020 Jadikan Momentum Perlindungan Hutan dan Gambut

Untuk postur penerimaan pembiayaan daerah, lanjutnya, diproyeksikan Rp10,29 triliun dengan Sisa Lebih Perhitungan APBD (SiLPA) 2020 Rp2,02 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp8,27 triliun, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel DPRD Setuju, RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 Sebesar Rp82,5 Triliun  yang dikutip dari Antara.

Pada Jumat 27 November 2020 mendatang, rencananya akan diadakan kembali rapat paripurna yang beragendakan pemandangan umum fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda APBD DKI 2021.***

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x