Komisi X Desak Mendikbud Terbitkan Permen Sekolah Tatap Muka

- 28 November 2020, 07:00 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan pemaparannya terkait ekonomi kreatif dan pariwisata di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis, 19 November 2020.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan pemaparannya terkait ekonomi kreatif dan pariwisata di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis, 19 November 2020. //Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad /

WARTA PONTIANAK - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makariem, agar segera mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, mengenai aturan sekolah tatap muka. 

Dengan adanya peraturan menteri, menjadi landasan bagi daerah untuk membuat aturan turunan dari peraturan menteri tersebut.

“Ini menjadi penting kita bicarakan dan kita sampaikan, pemerintah itu dalam SKB-nya (surat keputusan bersama) itu seperti melepas ke daerah. Jadi tidak ada istilah zona hijau, kuning, dan merah. Tetapi lebih ke persiapan di daerah. Sedangkan di daerah, terkadang tidak mau diberikan beban tanggung jawab tambahan. Saya menangkap isu-isu ini dari beberapa daerah yang akhirnya saya pikir perlu ada peraturan menteri yang mengatur pembelajaran tatap muka di masa pandemi ini,” ungkap Dede Yusuf dalam kunjungan daerah pemilihan (kundapil) di Kabupaten Bandung, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel Soal Sekolah Tatap Muka, Dede Yusuf Desak Mendikbud Terbitkan Permen: Etos Belajar Sudah Turun, Jumat, 27 November 2020.

Diharapkan, sebelum penetapan proses sekolah tatap muka digelar pada Januari 2021, peraturan menteri tersebut sudah terbit dan sudah ditindaklanjuti dengan peraturan di daerah berupa peraturan gubernur (pergub) dan peraturan bupati/walikota (perbub/perwal). 

Sehingga dalam pergub atau perbup/perwal itu, lanjut Dede, dapat dijelaskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mengenai aturan penerapan sekolah tatap muka di masing-masing daerahnya.

“Dengan diterbitkannya aturan turunan dari peraturan menteri tersebut, baik berupa peraturan gubernur maupun peraturan bupati/wali kota, nantinya akan memberikan tugas kepada unsur sekolah, komite sekolah, orang tua anak didik, dan dinas pendidikan mengenai tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka,” tutur dia.

Pembelajaran tatap muka ini, dikatakan Dede, untuk mengembalikan etos belajar-mengajar yang sempat terganggu akibat pandemi Covid-19. Pasalnya, selama ini etos belajar-mengajar sudah mulai turun. Bahkan banyak anak didik yang malah tidak belajar optimal selama pembelajaran jarak jauh ini.

Baca Juga: Kisah Saka Kehilangan Pekerjaan di Tengah Pandemi dan Menjadi Kreator Digital #KreatifTanpaTapi

“Yang paling penting, jangan sampai pendidikan berkarakter yang ingin kita dorong kepada anak didik ini, kita kehilangan satu tahun karena tidak adanya pendidikan karakter ini. Anak-anak zaman sekarang ini kan cepat sekali mendapatkan pengetahuan dari Google. Namun, untuk mendapatkan sentuhan karakter, soft skill, dan sebagainya, itu tidak diperoleh dari googling, itu harus ada pendidik,” kata dia.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah