Dituding Hasut Tolak Omnibus Law, Dua Aktivis KAMI akan Disidang Secepatnya

- 28 November 2020, 11:14 WIB
Jumhur Hidayat saat mengenakan pakaian tersangka /
Jumhur Hidayat saat mengenakan pakaian tersangka / /Antara/Reno Esnir/

WARTA PONTIANAK - Syahganda Nainggolan dan Muhammad Jumhur Hidayat yang merupakan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) akan segera disidang usai ditangkap pada Oktober 2020 silam.

Polri telah menyatakan berkas Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat atas dugaan kasus penghasutan demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja telah lengkap.

Oleh karena itu, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat yang dituduh menghasut rakyat untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa secepatnya diadili di meja hijau.

Baca Juga: Bertemu Gatot Nurmantyo, Mahfud MD: Kami Ngobrol Banyak Hal dari Hati ke hati

Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat 27 November 2020.

"Berkas perkara SN sudah dinyatakan P21 pada tanggal 20 November 2020 dan Tahap 2 direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020," ujarnya.

"Sementara MJH pada tanggal 24 November 2020 sudah dinyatakan P21 dan Tahap 2 direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020," kata dia melanjutkan.

Selain kedua aktivis KAMI, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Dituduh Menghasut Rakyat untuk Gelar Demo Omnibus Law, Dua Petinggi KAMI Bakal Disidang Secepatnya" ada pula beberapa orang lainnya yang masih dalam tahap melengkapi pemberkasan untuk kasus Demo Omnibus Law.

Baca Juga: Tujuh Tahanan Mabes Polri Terjangkit Covid-19, Termasuk Gus Nur dan Jumhur Hidayat

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x